Mendikdasmen Tegaskan Sekolah di Wilayah Tidak Aman Erupsi Gunung Anak Krakatau Wajib Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

MUSINEWS.IDKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia mengimbau seluruh warga sekolah untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan dalam menghadapi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.

Penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah, serta kewenangan kebijakan pemerintah daerah setempat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa perlindungan terhadap murid dan guru merupakan prioritas mutlak. “Perlindungan, keselamatan, dan kesehatan warga sekolah menjadi prioritas,” ujarnya pada Minggu, 6 September 2026, dilansir dari kemendikdasmen.go.id.

Penyesuaian Pembelajaran Berdasarkan ISPU

Wilayah yang terdampak abu vulkanik dengan kualitas udara kategori berat, dapat mengubah sistem belajar tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan ini merujuk pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di masing-masing daerah.

“Kegiatan pembelajaran di daerah yang cukup berat seperti di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, serta Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, maka pembelajaran dapat dilakukan di rumah melalui daring atau tempat tertentu yang aman melalui PJJ, tidak harus di sekolah,” jelas Abdul Mu’ti.

Bagi wilayah yang tidak terdampak langsung, sekolah diizinkan tetap menyelenggarakan kegiatan tatap muka, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Aktivitas luar ruangan (outdoor) ditiadakan sementara, serta sekolah diminta memastikan pintu dan jendela tertutup rapat guna menghindari paparan debu.

Lebih lanjut, ia menyerahkan keputusan teknis penutupan sekolah atau penerapan PJJ kepada masing-masing kepala daerah yang memegang otoritas penuh atas dinamika situasi di lapangan. Kebijakan ini juga dikoordinasikan secara berkala bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

“Daerah yang tidak aman maka sangat tidak dianjurkan tatap muka di sekolah, tapi semuanya mengikuti otoritas pemda. Kami menyarankan kepada guru dan murid mengikuti kebijakan pemda,” tegasnya.

Berita Terkait :  Kemendikdasmen Beberkan Ketentuan Pendaftaran TKA SMA/SMK 2026: 3,5 Juta Siswa Terdaftar

Landasan Hukum dan Mitigasi Bencana

Kebijakan operasional pembelajaran dalam situasi darurat bencana ini berpedoman pada sejumlah regulasi resmi, yakni:

  • Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).

  • Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program SPAB.

  • Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.

  • Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan (2026).

Seluruh panduan teknis tersebut dapat diakses publik melalui laman resmi bkpdm.kemendikdasmen.go.id/TangguhBencana. Selain itu, sekolah diharapkan memanfaatkan waktu belajar untuk menanamkan kesiapsiagaan dan ketenangan psikologis kepada para siswa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menambahkan bahwa pemerintah pusat terus memperkuat koordinasi bersama BMKG dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memantau eskalasi erupsi. Ia mengingatkan masyarakat dan lingkungan satuan pendidikan agar tetap waspada terhadap potensi sebaran abu vulkanik.

“Kurangi aktivitas di luar rumah jika ada peningkatan sebaran abu. Hati-hati terhadap kontaminasi abu terhadap makanan dan sumber air,” pesan Tito Karnavian, sembari mengimbau warga sekolah agar senantiasa merujuk pada kanal informasi resmi pemerintah. (ohs)

Ruang Karya MusiNews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *