Propemperda Tahun 2026 Ditetapkan : DPRD Sumsel Fokus pada Kesejahteraan Lansia dan Program Prioritas

MusiNews.id, PALEMBANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat penting dengan dua agenda strategis, yaitu penyampaian laporan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sumsel serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, pada hari Jum’at, tanggal 10 Oktober 2025.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda ini, turut dihadiri anggota Bapemperda, perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, dan sejumlah pemangku kepentingan terkait. Forum ini menjadi bagian penting dari siklus legislasi daerah yang menentukan arah pembangunan dan pelayanan publik pada tahun anggaran mendatang.

Dalam penyampaiannya, Ketua Bapemperda, Hendra Gunawan, menekankan bahwa salah satu Raperda inisiatif DPRD Sumsel berfokus pada peningkatan kesejahteraan sosial bagi warga Lanjut usia (Lansia). Regulasi ini disusun untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat terkait pelayanan sosial, kesehatan, serta perlindungan hukum bagi Lansia di Sumsel.

Rapat enyampaian laporan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sumsel serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, pada hari Jum'at, tanggal 10 Oktober 2025.
Rapat enyampaian laporan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sumsel serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, pada hari Jum’at, tanggal 10 Oktober 2025.

Melalui Raperda tersebut, DPRD berharap hadirnya payung hukum yang lebih jelas mampu meningkatkan kualitas hidup Lansia, serta memberikan kepastian pelayanan yang merata di seluruh kabupaten dan kota.

Agenda penting lainnya adalah penetapan Propemperda Tahun 2026. Daftar ini menjadi acuan bagi DPRD dan Pemprov Sumsel dalam menyusun regulasi prioritas selama satu tahun anggaran.

Rapat enyampaian laporan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sumsel serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, pada hari Jum'at, tanggal 10 Oktober 2025.
Rapat enyampaian laporan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sumsel serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, pada hari Jum’at, tanggal 10 Oktober 2025.

Hendra Gunawan menjelaskan bahwa pihaknya telah merampungkan penyelarasan daftar Raperda, baik yang berasal dari usulan DPRD maupun eksekutif. Proses seleksi dilakukan secara ketat, dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak masyarakat, kesesuaian dengan program pembangunan daerah, hingga sinkronisasi dengan regulasi pusat.

“Hasil penetapan Propemperda tahun 2026 ini, diharapkan mampu membuat kerja-kerja legislasi di tahun depan menjadi lebih terarah, fokus, dan menghasilkan Perda yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Sumatera Selatan,” ujarnya.

Penetapan Propemperda tahun 2026 ini, menjadi langkah strategis bagi DPRD Sumsel dalam memastikan produk legislasi yang dihasilkan tidak hanya efektif, tetapi juga responsif terhadap dinamika pembangunan daerah dan kebutuhan sosial masyarakat.

Rapat enyampaian laporan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sumsel serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, pada hari Jum'at, tanggal 10 Oktober 2025.
Rapat enyampaian laporan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sumsel serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, pada hari Jum’at, tanggal 10 Oktober 2025.

Keputusan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPRD Sumsel untuk disahkan sebagai dasar kerja legislasi Tahun Anggaran 2026. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *