MusiNews.id — Rapat Paripurna IX Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir dengan agenda Penyampaian Laporan Komisi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 yang rencananya digelar pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022, terpaksa ditunda.
Pasalnya, sebanyak 24 orang Anggota DPRD Ogan Ilir tidak hadir. Berdasarkan keterangan dari Sekretaris DPRD Ogan Ilir, Muhsina, yang disampaikan oleh Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto HS, sebanyak 16 orang anggota dewan sudah hadir. Selain itu, satu orang anggota dinyatakan izin dan 23 orang lainnya, belum datang.
Suharto HS yang menjabat sebagai pimpinan sidang, sempat menunda pelaksanaan sidang hingga 2 kali 15 menit. Namun, hingga waktu tersebut berakhir, para anggota dewan juga tidak datang, sehingga dinyatakan tidak kourum dan diputuskan ditunda hingga hari Rabu tanggal 13 Juli 2022.
Tidak kourum tersebut, maksudnya adalah jumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat, kurang dari batas minimum yang hadir sebagai syarat pengambilan keputusan. Diketahui, menurut jadwal yang sudah ditetapkan, Rapat Paripurna rencananya digelar pukul 10.00 WIB. Namun, sidang baru dimulai pada pukul 11.45 WIB.
Kepada wartawan setelah sidang ditunda, Suharto HS mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui penyebab peserta rapat banyak yang tidak hadir. “Yang jelas, semua anggota Fraksi Golkar, hadir.” tuturnya. (van)