MusiNews.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang melakukan tanda tangan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam rangka memastikan perlindungan kerja bagi Pengawas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, di Ruang Rapat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, menyampaikan, dengan ditandatanganinya kerja sama dengan BPJS, maka telah terjalin sinergitas yang baik antar lembaga.
“Semoga dengan ditandatanganinya kerja sama ini, mampu meningkatkan sinergitas yang baik antara Bawaslu Kota Palembang dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang.” katanya.
Ia pun menjelaskan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini akan diberikan kepada seluruh jajaran pengawas, mulai dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) beserta sekretariat, Pengawas Desa atau Kelurahan (PKD), dan Pengawas Tingkat Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
“Perlindungan kerja bagi Pengawas, sangat penting. Mengingat ritme kerja pengawas cukup tinggi, utamanya di masa-masa pengawasan kampanye sampai dengan perhitungan suara.” ucap Khairil Anwar Simatupang.
Sosok yang akrab disapa dengan panggilan Tupang itu, menyebutkan bahwa total yang akan didaftarkan pada program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.577 orang.
“Sebanyak 2.577 orang di jajaran Bawaslu Kota Palembang, akan didaftarkan program perlindungan ketenagakerjaan. Sebanyak 54 untuk Panwascam se Kota Palembang, 144 untuk Sekretariat Panwascam, 107 untuk PKD se Kota Palembang, 2.272 PTPS se Kota Palembang.” pungkasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Moch Faisal, menjelaskan, kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka melindungi petugas pengawasan pada Pilkada tahun 2024, dan menyukseskan pelaksanaan Pilkada yang bakal digelar tanggal 27 November 2024 nanti.
“Tujuan dari kerja sama ini adalah memberikan payung hukum ketika terjadi masalah. Maka jaminan sosialnya akan disiapkan, yang mana kebutuhan administrasinya telah disiapkan sebelum terjadi masalah, dan pada saat terjadi, tidak akan kerepotan untuk menyiapkan berkas administrasinya.” kata Moch Faisal.
Sementara itu, perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palembang, Farid Wajdi, menuturkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah melakukan pencairan melalui Kesbangpol.
“Sesuai dengan Permendagri, seluruh pembiayaan sudah direalisasikan oleh pemerintah kota Palembang dengan pencairan melalui Kesbangpol. Pemda juga telah memaksimalkan dalam memfasilitasi bagi Bawaslu dan jajaran, yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 nanti, agar dapat berjalan dengan lancar.” tegasnya. (ohs)