Rapat Paripurna ke 26 MP III, Pansus III DPRD Palembang Sampaikan Rancangan Perubahan Tatib DPRD dan Kode Etik Tahun 2019

MusiNews.id, Palembang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke 26 Masa Persidangan (MP) III yang membahas tentang Pembentukan Produk Daerah, membahas Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Palembang.

Suasana Sidang Paripurna ke 26 Masa Persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang pada hari Selasa tanggal 7 November 2023
Suasana Sidang Paripurna ke 26 Masa Persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang pada hari Selasa tanggal 7 November 2023

Rapat paripurna ke 26 ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Palembang, Adzanu Getar Nusantara, disamping ketua DPRD Zainal Abidin, serta Sudirman, pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 di ruang rapat utama Gedung DPRD Palembang, Jalan Gubernur H. Bastari, Jakabaring.

Berita Terkait :  Job Fair Kota Palembang Siapkan 1400 Lowongan Kerja
Wakil Ketua DPRD Palembang, Adzanu Getar Nusantara, memimpin Rapat Paripurna ke 26 Masa Persidangan III
Wakil Ketua DPRD Palembang, Adzanu Getar Nusantara, memimpin Rapat Paripurna ke 26 Masa Persidangan III

Dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palembang, Gunawan, Camat, Lurah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan anggota DPRD Palembang,

Ketua Pansus III, Feby Anggi Pratama, membacakan hasil kajian Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD dan Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Nomor 2 tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD.

Anggota DPRD Kota Palembang mengikuti Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2023
Anggota DPRD Kota Palembang mengikuti Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2023

“Di dalam perubahan Tata Tertib DPRD, ada juga perubahan nomenklatur di beberapa OPD, seperti Dispenda menjadi BPPD, PDAM Tirta Musi menjadi Perumda serta PD pasar juga.” jelasnya.

Berita Terkait :  Nyaleg DPRD Kota Palembang Dapil Kecamatan Ilir Barat I, Ilir Barat II, Gandus, dan Bukit Kecil, Tukang Ojek Ini Tawarkan Tiga Program Utama Bagi Masyarakat Golongan Menengah dan ke Bawah

Lalu ada perubahan kegiatan DPRD yang mendekatkan diri kemasyarakatan. Dulu ada reses, sekarang ada tambahan Kunjungan Daerah Pemilihan (Dapil). Kunjungan Dapil ini adalah bagaimana tindak lanjut dari reses tersebut.

Anggota DPRD Kota Palembang menyampaikan pembahasan pada Rapat Paripurna Masa Persidangan III
Anggota DPRD Kota Palembang menyampaikan pembahasan pada Rapat Paripurna Masa Persidangan III

“Penyebaran Perda agar masyarakat mengetahui Perda apa saja yang di buat oleh DPRD Palembang, lalu ada Kode Etik tentang Perjalanan Dinas yang efektif untuk memperkaya wawasan untuk kemajuan kota Palembang.” tutupnya. (adv)

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *