MusiNews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Edward Chandra, membacakan jawaban tertulis Penjabat (Pj.) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2024.
Jawaban tersebut disampaikan oleh Edward Chandra dalam Rapat Paripurna LXXXVIII (88) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX Kota Palembang, pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, Muchendi Mahzarekki.
Menjawab pernyataan dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edward Chandra memberikan apresiasi terhadap peningkatan pendapatan dan upaya menggali pendapatan daerah dengan berbagai strategi dan mekanisme, serta inovasi berbasis teknologi informasi.
Wakil Ketua DPRD Sumsel, Muchendi Mahzarekki, memimpin Rapat Paripurna LXXXVIII (88) dengan agenda pembacaan jawaban tertulis Penjabat (Pj.) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2024.
Sementara terkait permasalahan bembayaran pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang telah pindah alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang harus dikenakan biaya tambahan, hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan akan disosialisasikan ke masyarakat.
Terkait penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dari 11 BUMD ada 6 yang memperoleh laba dan dari 6 BUMD yang memperoleh laba sebanyak 5 BUMD sudah memberikan dividen atau pembagian laba yang disetor ke kas daerah sampai Desember 2023 sebesar Rp106.381.496.811,26. Sedangkan untuk 5 BUMD lain, akan dilakukan evaluasi kembali.
Menjawab pernyataan Fraksi Golkar terkait pembangunan infrastruktur jalan provinsi, Edward Chandra mengatakan bahwa Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Sumsel berkomitmen melakukan percepatan kegiatan penyelenggaraan jalan provinsi meliputi sub kegiatan pembangunan jalan, rekonstruksi jalan, rehabilitasi jalan, pelebaran jalan menuju standar dan pemeliharaan berkala jalan. Mengatasi kerusakan jalan dan tetap mempertahankan jalan dalam kondisi mantap, terutama pada ruas jalan yang menghubungkan antar kabupaten di Sumsel.
Total panjang jalan kewenangan provinsi di Kabupaten atau Kota Sumsel pada tahun 2023 sepanjang 1.779,27 kilometer (KM), dengan kondisi jalan mantap kategori baik sepanjang 1.121,58 KM dan kategori sedang 446,85 KM. Sedangkan kondisi jalan tidak mantap kategori rusak ringan sepanjang 140,13 KM dan rusak berat sepanjang 70,71 KM. Sehingga total tingkat kemantapan jalan kewenangan Provinsi Sumatera Selatan di Kabupaten atau Kota pada tahun 2023, sepanjang 1.568,43 KM atau 88,15%. Sedangkan untuk target Rencana Pembangunan Daerah (RPD) di tahun 2024 adalah 86%.
Peserta Rapat Paripurna LXXXVIII (88) dengan agenda pembacaan jawaban tertulis Penjabat (Pj.) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2024.
Menjawab pernyataan Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Fraksi Partai Demokrat terkait bidang pendidikan, Edward Chandra mengatakan bahwa masalah pendidikan menjadi bagian prioritas utama di Sumsel. Indikator alokasi dana pendidikan tepat sasaran dan telah berhasil, diantaranya alokasi dana pendidikan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel tahun 2024 semula Rp2.601.530.177.736,00 menjadi Rp2.725.707.211.583,00.
Anggaran yang telah dipergunakan untuk memberikan pelayanan pendidkan khusus SMA/SMK/SLB antara lain penambahan jumlah unit sekolah baru jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) sebanyak 15 unit.
“Untuk sekolah negeri dan swasta, terdapat peningkatan penambahan jumlah ruang kelas baru sebanyak 908 ruang kelas. Dalam pengelolaan dana fungsi pendidikan telah dilakukan monitoring secara berkala baik secara internal maupun secara eksternal.” ujar Edward Chandra.
Terkait musim kemarau, sebagaimana pertanyaan dan saran Fraksi Golkar, dengan ancaman kekeringan dan kebakaran hutan, dikatakan Edward Chandra, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel telah menyiapkan langkah-langkah pencegahan, serta fasilitasi sarana dan prasarana dalam rangka mengantisipasi terjadinya bencana alam.
Anggota DPRD Sumsel mengikuti Rapat Paripurna LXXXVIII (88) dengan agenda pembacaan jawaban tertulis Penjabat (Pj.) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2024.
Terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 sebagaimana pertanyaan, tanggapan, dan saran disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKS, kata Edward Chandra, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak untuk bersama menjaga situasi politik dan keamanan wilayah Sumsel agar pilkada terlaksana secara kondusif dalam setiap tahapan, kemudian pejabat publik dan masyarakat menjaga kerukunan, kedamaian, keamanan dan kondusifitas kehidupan sosial.
Terkait alokasi bidang kesehatan, sebagaimana pertanyaan saran dan masukan yang disampaikan Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS, menurut Edward Chandra, alokasi bidang kesehatan 10% adalah amanat undang-undang dan dalam APBD telah dilakukan sesuai standar pelayanan minimal.
Langkah konkrit yang dilakukan dalam peningkatan bidang Kesehatan dengan mengalokasikan anggaran kontribusi iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dalam rangka peningkatan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Bersama dengan Kabupaten/Kota sehingga cakupan Universal Health Coverage (UHC) Sumsel meningkat per 1 Agustus 2024 mencapai 99,59% atau sebanyak 8.893.790 jiwa.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumsel, Muchendi Mahzarekki, mengatakan, setelah penyampaian Tanggapan atau Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel, seluruh peserta rapat paripurna dapat menerima jawaban tersebut karena sudah memenuhi harapan dari Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel.
“Maka rapat paripurna diskors untuk melanjutkan pembahasan secara teknis pada rapat komisi-komisi bersama perangkat daerah atau mitra kerja masing-masing dari tanggal 29-30 Agustus 2024.” ujar Muchendi Mahzarekki.
Selanjutnya, pada tanggal 2 September 2024 rapat konsultasi Pimpinan Komisi-Komisi DPRD dengan Badan Anggaran (Banggar), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel dan Inspektorat Sumsel selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), akan menyampaikan laporan pembahasan pada rapat paripurna lanjutan mendatang.