MusiNews.id — Polemik yang terjadi antara Komite Olahrgaa Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan Pengurus Cabang Olahraga (Cabor), merupakan hal yang lumrah terjadi sebagai wujud dinimika organisasi. Namun, KONI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyayangkan sikap dan reaksi yang dilakukan Pengurus Cabor yang dinilai melakukan upaya-upaya di luar aturan yang berlaku.
“Terkait aksi mosi tidak percaya yang dilakukan sejumlah Pengurus Cabor di Muba, KONI Sumsel mengingatkan bahwa aksi mosi tidak percaya tidak ada atau tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI. Terkait dengan adanya Rapat Kerja Cabor di Muba Tahun 2022 yang digelar pada Jumat 1 April 2022, KONI Sumsel menegaskan bahwa rapat tersebut tidak sesuai dengan aturan organisasi.” tegas Wakil Sekretaris II KONI Sumsel, Solehun.
Dijelaskannya, mengingat di dalam kepengurusan KONI hanya dikenal empat jenis rapat berupa Rapat Kerja, Rapat Pleno, Rapat Pimpinan, Rapat Koordinasi dan Konsultasi dengan tegas diatur dalam pasal 31 AD KONI. “Jadi, di tubuh KONI tidak dikenal istilah Rapat Kerja Cabor.” ucapnya.
Dikatakannya, KONI Sumsel telah memperpanjang kepengurusan KONI MUBA hingga 9 Agustus 2022 melalui Surat Keputusan KONI Sumsel Nomor 59 Tahun 2022 yang didalamnya menegaskan diantaranya agar KONI Kabupaten Muba menjalankan Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) dan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab).
“Dengan adanya legalitas perpanjangan Kepengurusan KONI Muba maka menjadi ranah dan wewenang KONI Muba untuk menyikapi dinamika dan polemik yang terjadi dan melibatkan anggotanya.” ulasnya.
Solehun mengingatkan, bahwa Rapat Kerja KONI Kabupaten atau Kota baru dianggap sah jika dihadiri oleh Pengurus KONI kabupaten atau kota, Utusan dari setiap anggota, Undangan lainnya yang diatur dalam Pasal 34 Ayat 2 AD KONI. Selanjutnya, Rakerkab KONI dipimpin oleh pengurus KONI Kabupaten dengan tegas diatur Pasal 34 Ayat 3 AD KONI.
“Dalam pasal lain juga disebutkan bahwa Rakerkab atau Rakerkot KONI dipimpin oleh Ketua KONI Kabupaten atau Kota dan dapat didampingi narasumber. Bila Ketua berhalangan, dapat diwakili Wakil Ketua atau Sekretaris KONI Kabupaten atau Kota (Pasal 37 ayat 5 (d) ART KONI).” imbuhnya.
Selain itu, terkait rencana Penggurus Cabor yang berkemungkinan hendak menggelar Musorkablub, KONI Sumsel perlu mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kerja inkonstitusional, mengingat Musorkablub harus digelar atas dasar telah terpenuhinya persyaratan yang diatur dalam organisasi dan harus diselenggarakan oleh Pengurus KONI Kabupaten yang diatur dalam Pasal 36 Ayat 3 (b) ART KONI.
“KONI Sumsel menghimbau seluruh pihak agar di dalam memandang dan menyikapi polemik yang terjadi di tubuh KONI Muba senantiasa berdasarkan pada AD-ART KONI dan pedoman organisasi, serta mengedepankan cara-cara yang konstitusional.” tandasnya. (ohs)