Perdana di OKU Selatan, Kejari Lakukan Restorative Justice
Gerakan Sumsel Mandiri Pangan
Perdana di Kabupaten OKU Selatan, Kejari Lakukan Restorative Justice
Perdana di Kabupaten OKU Selatan, Kejari Lakukan Restorative Justice

Perdana di OKU Selatan, Kejari Lakukan Restorative Justice

MusiNews.id, OKU Selatan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menghentikan kasus atas nama Heriansyah alias Cebol, warga Desa Batu Belang Dua, Kecamatan Muara Dua, yang lakukan penganiayaan terhadap Yudi Irawan, warga desa yang sama, berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, setelah tersangka dan korban berdamai.

“Penghentian penuntutan kami lakukan berdasarkan Keadilan Restoratif.” ujar Kusri, S.H., Kepala Kejari OKU Selatan, pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022.

Dia mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan penghentian penuntutan. Yakni, tersangka baru melakukan tindak pidana, serta pasal yang disangkakan, ancaman humuman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Sebelumnya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Berita Terkait :   Pelatih Anyar Sriwijaya FC Diumumkan Hari Rabu

“Selain itu, hubungan tersangka dengan korban, juga masih keluarga. Kami khawatir, jika perkara ini dilanjutkan, membuat hubungan kekeluargaan bisa menjadi renggang.” jelasnya.

Kusri pun menambahkan, permohonan penghentian penuntutan dari Kejari OKU Selatan itu, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. “Restorative Justice atau Keadilan Restoratif ini, baru pertama kali terjadi di Kejari OKU Selatan.” tuturnya. (smsi/ohs)

Oyong Hairudin for DPRD Kota Palembang 2024
Bagikan Tulisan Ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *