Pemkot Palembang Tertibkan APK Sisa Pilkada, Di Jalan Protokol Sampai Ke Lorong - Lorong
Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang masih tersisa di berbagai lokasi yang ada di wilayah hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang hari ini kembali ditertibkan, Jumat (13/12/2024) pagi.
Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang masih tersisa di berbagai lokasi yang ada di wilayah hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang hari ini kembali ditertibkan, Jumat (13/12/2024) pagi.

Pemkot Palembang Tertibkan APK Sisa Pilkada, Di Jalan Protokol Sampai Ke Lorong – Lorong

MusiNews.id, Palembang – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang masih tersisa di berbagai lokasi yang ada di wilayah hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang hari ini kembali ditertibkan, Jumat (13/12/2024) pagi.

Penertiban ini dilakukan oleh jajaran Pemkot Palembang berdasarkan arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal itu diungkapkan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Heri Aprian.

Tim yang dikerahkan pada kegiatan ini merupakan gabungan dari Satpol PP, Dishub, PU, Perkimtan, pihak kecamatan serta kelurahan.

Berita Terkait :  Peringati HGN, Sekda Palembang Harapkan Guru Dapat Terus Menjadi Tenaga Pendidik yang Ikhlas dalam Bekerja

“Serentak pagi ini kita menurunkan apk yang tersisa, karena memang sebelum hari pencoblosan kita sudah mulai membersihkan di hari tenang, tapi masih ada yang harus kita sisir lagi. Masih ada yang tinggi- tinggi yang kira- kira harus minta bantuan dari Perkimtan, PU untuk menurunkan dengan mobil dereknya,” kata Heri.

Dikatakan, Heri Aprian, jajaran Dishub dilibatkan untuk memberikan imbauan serta menertibkan stiker- stiker yang ada di kendaraan angkutan umum, dihimbau untuk dibuka.

“Pagi tadi setelah apel semua bergerak bersama-sama,” ujar Heri.

Berita Terkait :  Menyisir Sungai Musi, Nandriani Octarina Disambut Antusias Warga

Titik penertiban berada di seluruh jalan protokol, jalan-jalan utama.

“Namun untuk yang berada di lorong-lorong, camat melalui kasi trantibnya dan linmas di kelurahan untuk memberikan imbauan dan menurunkan apk,” bebernya.

Penertiban ini akan berlangsung selama tiga hari pada Jumat sampai dengan Minggu, 15 Desember 2024.

“Setelah itu, hari senin kita laporkan kepada bapak gubernur,” tutupnya.*

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *