Rangkum Aspirasi Daerah Sebagai Bahan Revisi UU Desa
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Fachrul Razi. (foto : dpd.go.id)
Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Fachrul Razi. (foto : dpd.go.id)

Komite I DPD RI Rangkum Aspirasi Daerah Sebagai Bahan Revisi UU Desa

MusiNews.id, Jakarta — Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia(APDESI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), dan Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) tentang pembahasan materi Revisi Undang-Undang Desa di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Senin tanggal 20 November 2023.

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, mengungkapkan bahwa revisi UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sudah sangat mendesak untuk dilakukan. Hal itu sudah menjadi aspirasi masukan dari berbagai pihak dan asosiasi masyarakat desa, dalam mewujudkan dan perjuangan mewujudkan revisi UU Desa.

“Kami mendorong adanya revisi UU Desa, dan revisi tersebut harus mampu mengakomodasi segala persoalan yang dihadapi oleh desa di seluruh Indonesia.” katanya.

Anggota DPD RI asal Aceh itu menambahkan, saat ini Komite I sudah mempersiapkan proposal terkait materi revisi UU Desa. Pada kesempatan ini, Komite I mengusulkan agar setiap anggota DPD RI juga dilibatkan menjadi pembina atau penasihat di masing-masing asosiasi di setiap daerah.

Berita Terkait :  Jawaban Anies Baswedan Terkait 8 Isu Penting oleh DPD Republik Indonesia

“Hal ini membutuhkan energi dan waktu, tapi jika saling berkolaborasi, kita yakin mampu mewujudkan revisi UU Desa ini.” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua PPDI yakni Widi Hartono, berharap agar revisi UU Desa mampu mempertegas kedaulatan desa, dan dapat menghasilkan revisi yang mampu merepresentasikan seluruh kepentingan masyarakat desa.

“Revisi UU Desa harus mempertegas pengelolaan dana desa langsung ke desa, memberikan kuasa penuh kepada kepala desa, dan penguatan sistem pengelolaan desa,” ucap Widi Hartono.

Selanjutnya, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Indra Utama, menyatakan bahwa terkait rencana ini, sudah melakukan rapat koordinasi nasional dan menghasilkan 12 rekomendasi serta sudah dikirimkan ke seluruh stakeholder desa, juga ke DPD RI.

“Mudah-mudahan dengan dukungan DPD RI, revisi UU Desa dapat terealisasikan di akhir tahun 2023 ini.” ucap Indra Utama.

Di saat yang sama, Ketua AKSI, Irawadi, mengungkapkan, baru-baru ini sudah bertemu Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam menyampaikan aspirasi revisi UU Desa dan permasalahan desa. “Perlu penambahan dana desa, karena adanya inflasi, sehingga sudah tidak relevan dengan situasi ekonomi saat ini.” tegasnya.

Berita Terkait :  Ketua DPD RI : "Kualitas Demokrasi Indonesia Menurun, Imbas Amandemen Konstitusi"

Senada dengan itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) APDESI, Zaenal, juga mempertanyakan realisasi revisi UU Desa untuk segera dibahas dan disahkan, karena sudah dinanti oleh desa di seluruh Indonesia. “Kami terus berjuang dengan seluruh desa, sampai revisi UU Desa nantinya dapat memberikan kepastian hukum atas pemerintahan desa.” pungkas Zaenal.

Anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Ajiep Padindang, mengungkapkan bahwa DPD RI mendukung sejak awal adanya revisi UU Desa. Selain itu, Komite I juga mendorong agar seluruh organisasi perangkat desa ini agar satu bahasa dan satu tujuan dalam memperjuangkan revisi UU Desa.

“Saya khawatir karena revisi UU Desa tidak masuk Prolegnas Prioritas, tapi harus ada keinginan kuat dari pemerintah, DPR dan masyarakat desa, saya kira bisa mendorong hal itu.” tutur Ajiep Padindang. (*)

Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *