Komite I DPD RI Awasi Tahapan Pemilu Serentak 2024 di Sulsel
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menggelar Rapat Kerja dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam rangka Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait Tahapan Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023. (foto : dpd.go.id)
Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menggelar Rapat Kerja dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam rangka Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait Tahapan Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023. (foto : dpd.go.id)

Komite I DPD Republik Indonesia Awasi Tahapan Pemilu Serentak 2024 di Sulsel

MusiNews.id, Sulawesi Selatan — Awasi Tahapan Pemilu Serentak 2024, Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menggelar Rapat Kerja dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam rangka Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait Tahapan Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Turut hadir pada rapat kerja ini yaitu Pimpinan dan Anggota Komite I DPD RI, KPU Provinsi Sulsel, Kepolisian Daerah Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulsel, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulsel, dan Akademisi serta Tokoh Masyarakat Pemerhati Pemilu, di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023.

Komite I DPD Republik Indonesia mengungkapkan bahwa pihaknya sebagai lembaga negara yang mewakili daerah, berkepentingan untuk ikut mengawasi persiapan pemilu dan bersinergi dengan KPU Daerah, Bawaslu Daerah, dan para penegak hukum, demi terselenggaranya Pemilu yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan asas LUBER JURDIL.

Komite I DPD RI mencatat, pelanggaran administratif maupun pidana, merupakan peristiwa yang rawan terjadi dalam setiap Pemilu. Data statistik pelanggaran Pemilu 2019 yang lalu menunjukkan terdapat 16.134 pelanggaran administrasi, 373 pelanggaran kode etik, 582 pelanggaran pidana dan 1.475 pelanggaran hukum lainnya. Sementara itu, tindak pidana Pemilu yang berhasil diputus di pengadilan melalui mekanisme sentra Gakkumdu mencapai 345 putusan.

Berita Terkait :  Komite I DPD RI Usulkan Undang-Undang Anti Money Politic

“Komite I DPD mendukung penguatan Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu dan menekan angka pelanggaran di Pemilu 2024 mendatang sekecil mungkin.” ucap Wakil Ketua Komite I DPD Republik Indonesia, Sylviana Murni, bersama Ketua Komite I, Fachrul Razi, saat membuka rapat.

Sylviana Murni menyoroti pada rapat kerja ini bagaimana pengawasan dan tahapan persiapan dan apa yang menjadi permasalahan di Sulawesi Selatan. “Kita harapkan soliditas antara penyelenggara pemilu, dan sejauh mana tahapan-tahapan yang terjadi, sosialisasi edukasi ke masyarakat yang sudah dijalankan, juga dukungan anggaran Pemda.” lanjutnya.

Senada dengan itu, Senator asal Sulsel yaitu Ajiep Padindang, mengatakan bahwa Kunjungan Kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Bawaslu Sulsel salah satu yang terbaik dan berprestasi, saya harapkan terbaik dalam menyukseskan gelaran Pemilu 2024 nanti.” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, mengurai kesiapan jajarannya dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024. Ia mengungkapkan, dibutuhkan keterlibatan seluruh pihak untuk mewujudkan terciptanya Pemilu yang luber dan bermartabat di Sulsel. Untuk mencapai hal tersebut, Mardiana Rusli mengungkapkan jajarannya telah siap dan menjalankan pengawasan terhadap tahapan pemilu yang tengah berjalan.

Berita Terkait :  Indonesia dan Rusia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Antar Parlemen

“Tentu dalam konteks cegah, awasi dan tindak, Bawaslu membutuhkan perangkat struktur. Di Sulsel, Bawaslu memiliki 80 komisioner, 933 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), 3095 Panitia Pengawas Kelurahan/Desa dan nantinya Bawaslu akan merekrut sebanyak 26.345 pengawas untuk tingkat TPS yang tersebar di 24 kabupaten dan kota.” jelasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat, Subbidang Kesejahteraan Rakyat, Jayadi Nas, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah bukti kesiapan Sulsel dalam mengawal Pemilu 2024. “Pemerintah Sulsel telah serius menghadapi pemilu 2024 mulai dari persiapan di sisi regulasi, pendanaan, logistik dan antisipasi permasalahan, sebagai upaya serius pemilu di Sulsel menjadi semakin baik.” tutur Jayadi Nas.

Melalui rapat dan penjelasan semua pihak, Komite I DPD Republik Indonesia mengapresiasi kinerja Bawaslu, KPU, Forkopimda dan menunjukan kesiapan Sulsel dalam menghadapi pemilu 2024. Selain itu, Komite I DPD RI berharap Sulsel dapat menjadi role model bagi provinsi lainnya. “Kita bekerja bersama agar pemilu 2024 menjadi demokrasi yang dibanggakan, tidak hanya di Sulsel tapi di seluruh Indonesia,” pungkas Ketua Komite I DPD, Fachrul Razi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *