Komisi I DPRD Sumsel Dorong Percepatan Penegasan Batas Desa Marga Sungsang Banyuasin

MUSINEWS.ID, BANYUASIN – Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja ke Desa Marga Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Rabu (15/7/2026), dalam rangka menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu fokus utama dalam kunjungan tersebut adalah mendorong percepatan penataan dan penegasan batas wilayah desa sebagai dasar kepastian administrasi dan pembangunan.

Kunjungan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Hj. Meilinda, S.Sos., M.M., bersama anggota komisi. Rombongan diterima Kepala Desa Marga Sungsang Taufik Ansori, jajaran perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Sumsel menekankan pentingnya kejelasan batas administrasi desa. Kepastian wilayah dinilai menjadi fondasi bagi penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, memberikan kepastian hukum terhadap aset desa, sekaligus meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

Penegasan Batas Wilayah Dinilai Sangat Strategis

Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Hj. Meilinda, mengatakan bahwa penyelesaian batas desa bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat serta kepastian hukum atas aset milik desa.

Menurutnya, proses pemetaan dan penetapan batas wilayah harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat.

Berita Terkait :  DPRD Prov.Sumsel bersama Gubernur Setujui Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel TA 2023

“Penyelesaian batas desa tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga berhubungan langsung dengan kepastian hukum atas aset desa dan hak masyarakat. Kami ingin memastikan proses pemetaan dan penetapan batas Desa Marga Sungsang dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku serta melibatkan masyarakat secara aktif,” ujar Meilinda.

Tata Kelola Pemerintahan Desa Juga Jadi Perhatian

Selain membahas penegasan batas wilayah, Komisi I DPRD Sumsel juga mengevaluasi pelaksanaan pemerintahan desa. Dalam diskusi tersebut, perhatian diarahkan pada penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Anggota Komisi I turut memberikan sejumlah masukan terkait peningkatan kapasitas aparatur desa. Penguatan sumber daya manusia dinilai penting agar perangkat desa mampu memberikan pelayanan yang lebih profesional, responsif, dan efektif sesuai kebutuhan masyarakat.

Pemerintah Desa Siap Percepat Penyelesaian Batas Wilayah

Kepala Desa Marga Sungsang, Taufik Ansori, menyambut baik kunjungan Komisi I DPRD Sumsel. Ia mengapresiasi perhatian yang diberikan terhadap berbagai persoalan yang masih dihadapi pemerintah desa, khususnya terkait penegasan batas wilayah.

Menurut Taufik, proses penyelesaian batas desa masih memerlukan koordinasi lintas instansi. Karena itu, pemerintah desa terus menjalin komunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk mempercepat penyelesaian administrasi tersebut.

Berita Terkait :  Handry Pratama Putra Gelar Lakukan Resep Tahap 1, Serap Aspirasi Masyarakat Kabupaten OKI dan Ogan Ilir

“Kunjungan Komisi I DPRD Sumsel menjadi motivasi bagi kami untuk segera menyelesaikan dokumen batas desa. Kami juga terbuka terhadap berbagai saran dan masukan yang dapat membantu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa,” katanya.

Sinergi Diharapkan Percepat Pembangunan Desa

Komisi I DPRD Sumsel berharap hasil kunjungan kerja ini menjadi langkah nyata dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan strategis di tingkat desa, terutama penegasan batas wilayah yang menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan.

Melalui sinergi antara Pemerintah Desa Marga Sungsang, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Badan Pertanahan Nasional, serta DPRD Provinsi Sumatera Selatan, proses penataan batas wilayah diharapkan dapat segera diselesaikan.

Kepastian batas administrasi yang jelas diyakini tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap aset desa dan hak masyarakat, tetapi juga mendukung pembangunan yang lebih terarah, mengurangi potensi konflik, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banyuasin.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *