MusiNews.id — Kepala Madrasah (KAMAD) yang sudah menjabat dan belum memiliki sertifikat, paling lama tiga tahun wajib memiliki Sertifikat KAMAD, seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, Prof. Dr. Suyitno, M.Ag., saat memberikan materi pada Pelatihan Kepala Madrasah yang teselenggara atas kerja sama antara Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama dengan Pusdiklat Tenaga Pendidikan dan Keagamaan Balitbang dan Diklat Kemenag di Hotel Batiqa, Palembang, pada hari Sabtu tanggal 5 November 2022.
“Menjadi KAMAD itu adalah sebuah tantangan, dan Alhamdulillah madrasah sekarang sudah banyak yang berprestasi dan unggul.” kata Suyitno.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya mengingatkan bahwa KAMAD yang berprestasi, jabatannya bisa diperpanjang. Sebaliknya, bagi yang kerjanya di bawah standar, bisa juga di evaluasi. “Menjadi Kepala Madrasah, tidak hanya dituntut memiliki kemampuan managerial, tetapi juga harus punya kemampuan kewirausahaan.” sambungnya.
Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 1-6 November 2022 itu, diikuti oleh 39 Calon Kepala Madrasah dari Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung itu, juga dihadiri oleh Drs. H. Risani (Kabid Urais Kanwil Kemenag Sumsel) dan Dr. Saefudin, S.Ag., M.Si., (Kepala Balai Diklat Keagamaan Palembang).