MusiNews.id — Kepala Madrasah (KAMAD) yang sudah menjabat dan belum memiliki sertifikat, paling lama tiga tahun wajib memiliki Sertifikat KAMAD, seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah. Demikian diungkapkan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, Prof. Dr. …
Read More »