Restorative Justice Sarana Penyelesaian Pidana Melalui Mediasi
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir, H. Ardani, menghadiri acara Peresmian Rumah Berdamai pertama di Ogan Ilir pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022. (foto : MusiNews.id/Irvan)
Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir, H. Ardani, menghadiri acara Peresmian Rumah Berdamai pertama di Ogan Ilir pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022. (foto : MusiNews.id/Irvan)

Kajari Ogan ilir : “Restorative Justice Sarana Penyelesaian Pidana Melalui Mediasi”

MusiNews.id — Keberadaan Restorativ Justice (Rumah Berdamai) dimaksudkan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang seharusnya melalui peradilan pidana, namun diubah menjadi proses dialog dan mediasi antara kedua pihak, guna menciptakan kesepakatan penyelesaian hukum dengan berkeadilan.

Demikian dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ogan Ilir, Marthen Tandi, pada acara Peresmian Rumah Berdamai pertama di Ogan Ilir yang berada di Dusun I Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara, pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022.

Lebih lanjut dikatakannya, proses dialog dan meditasi itu sendiri melibatkan beberapa pihak selain pelaku dan korban, seperti keluarga korban, keluarga pelaku, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan juga tokoh adat. “Hal tersebut bertujuan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.” ujarnya.

Berita Terkait :  Aparat Gabungan Polres Ogan Ilir dan Mabes Polri Ringkus Sindikat Pengoplos BBM Payakabung

Terkait batasan tindak pidana yang bisa digunakan, dia mengatakan, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative. Syarat yang harus terpenuhi untuk itu diantaranya yakni untuk tindak pidana dengan ancaman denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, serta tinda pidana dengan kerugian korban dibawah Rp2.500.000.

“Sementara untuk pengecualiannya, Restorative Justice tidak bisa digunakan untuk perkara pidana terkait ancaman terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana narkotika, lingkungan hidup, serta tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, seperti lembaga atau perusahaan.” tegas Marthen Tandi.

Hadir pada peresmian yang diselenggarakan secara serentak di enam kabupaten dan kota se Sumsel itu itu yakni Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir, H. Ardani, dengan didampingi Staf Ahli dan perwakilan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir. Selain itu, juga hadir perwakilan dari Polres Ogan Ilir, Pengadilan Negeri Kayuagung, Lapas Tanjung Raya, Lapas Kayuagung, dan Kepala Desa Payakabung.

Berita Terkait :  Pemkab Ogan Ilir Gelar Pisah Sambut Kapolres Baru

H. Ardani dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas hadirnya Rumah Berdamai tersebut, yang akan membantu meringankan beban pemerintah dalam hal ketertiban masyarakat.

“Apalagi, bulan Oktober nanti, kabupaten Ogan Ilir akan menggelar Pemilihan Kepala Desa Serentak, yang biasanya sangat rentan terjadi permasalahan terkait hukum. Untuk itu, mudah-mudahan dengan adanya Restorative Justice, perkara yang muncul karena hajat tersebut, dapat dengan mudah diselesaikan.” pungkasnya. (van)

Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *