Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Dituntut Hukuman Maksimal
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Provinsi Aceh, Sudirman. (foto : dpd.go.id)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Provinsi Aceh, Sudirman. (foto : dpd.go.id)

Haji Uma Harap Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Dituntut Hukuman Maksimal

MusiNews.id, Jakarta — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dari Provinsi Aceh, Sudirman, berharap agar terdakwa kasus pembunuhan warga Aceh yang bernama Imam Masykur dapat dituntut hukuman maksimal yaitu vonis maksimal berupa hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup.

“Saya berharap pembacaan tuntutan tidak merubah dakwaan selama ini, yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Saya juga memohon doa dari seluruh rakyat Aceh atas kasus ini,” ucap H Sudirman Kamis (23/11/2023)

H Sudirman yang juga akrab dipanggil Haji Uma ini menjelaskan bahwa pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang merupakan seorang Paspampres akan dilakukan oleh Oditur Militer II-07 di Mahkamah Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur yang akan dilakukan pada hari Senin (27/11). Selain itu Haji Uma juga berharap kepada Oditur Militer untuk ikut memanggil keluarga korban agar hadir langsung dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut.

Berita Terkait :  DPD Republik Indonesia Raih Citra Baik dari Survey Kompas, Siap Lanjutkan Amanat Rakyat

“Tadi pagi saya diberitahukan oleh Pak Riswandono yang juga Kepala Oditur Militer II-07 yang selama ini cukup intens berkomunikasi terkait kasus ini,” ungkap Haji Uma

Imam Masykur sendiri merupakan warga Mon Keulayu Bireuen Aceh yang dianiaya hingga tewas oleh tiga oknum TNI termasuk salah satu anggota Paspampres bersama seorang pelaku sipil pada tanggal 12 Agustus 2023 lalu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *