DPRD Palembang Gelar Rapat Paripurna Raperda RTRW
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang dengan agenda Pembahasan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah, hari Rabu tanggal 1 Maret 2023. (foto : Humas DPRD Kota Palembang)
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang dengan agenda Pembahasan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah, hari Rabu tanggal 1 Maret 2023. (foto : Humas DPRD Kota Palembang)

DPRD Palembang Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Raperda RTRW

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke I Masa Persidangan I dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang tahun 2023-2043 oleh Wali Kota Palembang, hari Rabu tanggal 1 Maret 2023.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, menyampaikan draft Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah tahun 2023-2043 saat Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang hari Rabu tanggal 1 Maret 2023. (foto : Humas DPRD Kota Palembang)
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, menyampaikan draft Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah tahun 2023-2043 saat Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang hari Rabu tanggal 1 Maret 2023. (foto : Humas DPRD Kota Palembang)

Wali Kota Palembang, Harnojoyo, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa, menyampaikan Raperda RTRW itu dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang ke1 Masa Persidangan tahun 2023 terkait Penyampaian Raperda RTRW Kota Palembang tahun 2023-2043.

Berita Terkait :  Rapat Paripurna ke 26 MP III, Pansus III DPRD Palembang Sampaikan Rancangan Perubahan Tatib DPRD dan Kode Etik Tahun 2019

Ratu Dewa mengatakan, dengan pemanfaatan Tata Ruang yang terkendali, tentunya akan berdampak positif terhadap upaya dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan. Untuk pencegahan banjir dengan sistem drainase yang baik, mempertahankan dan mengembalikan fungsi rawa konservasi yang ada.

Anggota DPRD Kota Palembang menghadiri Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Raperda Tentang Ruang Tata Ruang dan Tata Wilayah, hari Rabu tanggal 1 Maret 2023. (foto : Humas DPRD Kota Palembang)
Anggota DPRD Kota Palembang menghadiri Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Raperda Tentang Ruang Tata Ruang dan Tata Wilayah, hari Rabu tanggal 1 Maret 2023. (foto : Humas DPRD Kota Palembang)

Selain itu, mempertahankan lahan pertanian yang berkesinambungan, memenuhi penyediaan ruang terbuka hijau yang cukup dan hal-hal substantif lainnya. “Raperda ini evaluasi dan revisi dari Perda sebelumnya, tata ruang kita ada hal yang peruntukannya tidak sesuai.” katanya.

Menurut Ratu Dewa, terbentuknya perda RTRW ini, sudah melalui kajian komprehensif dan sudah dinilai kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang). “Tim sudah terbentuk dan Raperda masuk ke DPRD dari 9 tahapan yang ada.” tuturnya. (adv/mad/ohs)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke I Masa Persidangan I dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang tahun 2023-2043 oleh Wali Kota Palembang, hari Rabu tanggal 1 Maret 2023. (Humas DPRD Sumsel)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke I Masa Persidangan I dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang tahun 2023-2043 oleh Wali Kota Palembang, hari Rabu tanggal 1 Maret 2023. (Humas DPRD Sumsel)
Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *