Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke I Masa Persidangan I dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang tahun 2023-2043 oleh Wali Kota Palembang, hari Rabu tanggal 1 Maret 2023.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa, menyampaikan Raperda RTRW itu dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang ke1 Masa Persidangan tahun 2023 terkait Penyampaian Raperda RTRW Kota Palembang tahun 2023-2043.
Ratu Dewa mengatakan, dengan pemanfaatan Tata Ruang yang terkendali, tentunya akan berdampak positif terhadap upaya dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan. Untuk pencegahan banjir dengan sistem drainase yang baik, mempertahankan dan mengembalikan fungsi rawa konservasi yang ada.
Selain itu, mempertahankan lahan pertanian yang berkesinambungan, memenuhi penyediaan ruang terbuka hijau yang cukup dan hal-hal substantif lainnya. “Raperda ini evaluasi dan revisi dari Perda sebelumnya, tata ruang kita ada hal yang peruntukannya tidak sesuai.” katanya.
Menurut Ratu Dewa, terbentuknya perda RTRW ini, sudah melalui kajian komprehensif dan sudah dinilai kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang). “Tim sudah terbentuk dan Raperda masuk ke DPRD dari 9 tahapan yang ada.” tuturnya. (adv/mad/ohs)