Pasus DPRD Kota Palembang Segera Bahas Raperda RTRW
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan (MP) I tentang jawaban Walikota Palembang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.

Pasus DPRD Kota Palembang Segera Bahas Raperda RTRW

MusiNews.id – Walikota Palembang Harnojoyo telah menyampaikan jawaban dari pandangan umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang.

Penyampaian ini dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tentang Jawaban Walikota Palembang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.

Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan (MP) I tentang jawaban Walikota Palembang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.

Juga penyampaian nama-nama anggota DPRD yang duduk di panitia khusus yang membahas tentang Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Yusuf Indra Kusuma, Senin (6/3/2023).

Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan (MP) I tentang jawaban Walikota Palembang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, Raperda ini telah disusun beserta naskah akademik berdasarkan kajian tim ahli, dan memperoleh persetujuan dari dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), 18 Januari 2023.

Berita Terkait :  DPRD Palembang Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Raperda RTRW

“Raperda RTRW 2023-2043 ini setelah kita memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi, maka selanjutnya dibahas oleh panitia khusus DPRD Kota Palembang,” katanya.

Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan (MP) I tentang jawaban Walikota Palembang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.

Harnojoyo mengucapkan terimakasih atas apresiasi dalam pandangan umum DPRD Kota Palembang terhadap Raperda RTRW ini.

“Dewan juga meminta agar pemerintah meningkatkan pengawasan tata ruang wilayah,” katanya.

Pengawasan adalah fokus pemerintah guna menciptakan Kota Palembang yang nyaman bagi masyarakat dengan mengawasi setiap bangunan yang baru harus sesuai dengan persetujuan bangunan gedung atau PBG yang diberikan berupa kesesuaian tata ruang.

Berita Terkait :  Vaksinasi Tahap Kedua Di Lingkungan Pemkot Palembang Berjalan Lancar
Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan (MP) I tentang jawaban Walikota Palembang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.

Dengan perencanaan tata ruang yang diformasikan dalam Raperda ini, menjadi dasar hukum untuk mewujudkan harapan atas upaya dalam pembangunan daerah berkelanjutan.

Lalu, pencegahan banjir dengan sistem drainase yang baik, mempertahankan dan mengembalikan fungsi rawa konservasi yang ada.

“Juga untuk mempertahankan lahan pertanian yang berkesinambungan dan menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) yang cukup,” katanya. (adv/mad/ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *