Disnakertrans Muba Tegaskan Kewajiban Pelaporan dan Retribusi TKA, Dorong Optimalisasi PAD Daerah

MusiNews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat pengendalian penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemkab Muba secara resmi mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pimpinan dan direksi perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba, terkait kewajiban pelaporan serta penyetoran retribusi TKA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini merupakan bagian dari pembinaan, monitoring, dan evaluasi penggunaan TKA, agar berjalan tertib administrasi, patuh regulasi, serta tetap mengedepankan pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Berita Terkait :  Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Muba Hadiri Acara Maulid Nabi Muhammad di Masjid Al Abror

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan komitmen Bupati Kabupaten Muba, M. Toha, dan Wakil Bupati Kabupaten Muba, Abdur Rohman Husen, dalam meningkatkan PAD secara sah dan berkelanjutan.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, menegaskan bahwa perusahaan wajib memahami dengan benar mekanisme penyetoran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA).

“Jika TKA berdomisili dan bekerja di wilayah Musi Banyuasin, maka sesuai aturan yang berlaku, retribusinya wajib disetorkan ke Kas Daerah Pemkab Muba, bukan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pusat,” tegas Herryandi Sinulingga.

Berita Terkait :  DPRD dan Disnakertrans Muba Desak Serapan Tenaga Kerja Lokal

Ia menjelaskan, besaran dana kompensasi TKA sebesar 100 dolar AS per orang per jabatan per bulan, memiliki peran strategis bagi daerah. Dana tersebut akan digunakan kembali untuk mendukung program peningkatan kompetensi, pelatihan, dan sertifikasi tenaga kerja lokal Musi Banyuasin.

“Ini bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi bentuk kontribusi nyata perusahaan dalam pembangunan sumber daya manusia dan penguatan ekonomi daerah,” ujarnya.

Disnakertrans Muba juga merinci sejumlah poin krusial yang wajib dipatuhi pemberi kerja TKA, sebagaimana tertuang dalam surat resmi Nomor B-500.15/386/Nakertrans/2025.

Berita Terkait :  Persiapan Maju di Pilbup Muba, Hj. Lucianty Rapatkan Barisan Pendukung

Di antaranya, kewajiban pembayaran retribusi daerah sesuai Pasal 30 dan 31 PP Nomor 34 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati Muba Nomor 17 Tahun 2025, khususnya untuk perpanjangan izin TKA yang bekerja di wilayah Muba.

Selain itu, mekanisme pembayaran DKP-TKA wajib masuk ke Kas Daerah, apabila lokasi kerja TKA hanya berada dalam satu kabupaten atau kota. Sementara penyetoran ke PNBP pusat, hanya berlaku bagi TKA yang bekerja lintas kabupaten dan kota atau lintas provinsi.

Untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi, Disnakertrans Muba juga mengingatkan bahwa pelaporan penggunaan TKA kini wajib dilakukan secara mandiri melalui sistem daring Kementerian Ketenagakerjaan di laman tkadaerah.kemnaker.go.id.

Berita Terkait :  Pemkab Muba Siap Sukseskan Roadshow Literasi dan Inklusi Keuangan Pemprov Sumsel

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi, antara lain PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, Perda Muba Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta instruksi Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.

Menutup keterangannya, Herryandi Sinulingga menegaskan bahwa Disnakertrans Muba akan terus melakukan pengawasan di lapangan, guna memastikan kepatuhan perusahaan.

“Kami berharap, seluruh perusahaan dapat bekerja sama, patuh aturan, dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah serta terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Musi Banyuasin,” pungkasnya. (ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *