MusiNews.id – Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kota Palembang, pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam (RDPS) meraih suara 46 persen lebih, hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan tanggal 27 November 2024 lalu.
Namun, pasangan Yudha Pratomo Mahyuddin dan Baharuddin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pilkada yang dilakukan oleh Calon Wali Kota Palembang Nomor Urut 02, Ratu Dewa, sebagaimana info dari website MK.
Terkait gugatan tersebut, calon Wakil Wali Kota Palembang terpilih, Prima Salam, menangapi dengan santai dan memilih mempersiapkan diri untuk pelantikan pada bulan Februari tahun 2025.
Tentang Permohonan MK yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Yudha Pratomo Mahyuddin dan Baharudin, Prima Salam sudah menyerahkannya kepada Ketua Tim Advokasi, Dhabi K Gumayra, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Lagi di Jakarta, membuat seragam PDU yang mirip dengan baju Soekarno.” kata Prima Salam ketika dikonfirmasi melalui telepon, pada hari Sabtu, tanggal 6 desember 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Palembang itu, mempersilahkan saja kepada Paslon Nomor Urut 3 maupun nomor 1 untuk mengajukan permohonan, karena itu adalah hak setiap warga negara.
“Silakan saja, yang terpenting kita bersyukur Pilkada telah berjalan dengan damai, aman, dan tertib, sehingga yang terpilih hari ini adalah benar-benar pilihan rakyat Palembang.” tuturnya.
Ia menceritakan kesulitan mencari sepatu putih, untuk dipakai pada pelantikan nanti. “Agak saro nyarinyo, mohon informasi nyo kalau ado yang tau.” canda Prima Salam.*