Bawaslu Kota Palembang Awasi Tahapan Pendistribusian Logistik Surat Suara di Pilkada Tahun 2024

MusiNews.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang melakukan pengawasan ketat terhadap proses pendistribusian surat suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, pada hari Minggu, tanggal 20 Oktober 2024.

Efan Jutawan, Anggota Bawaslu Kota Palembang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, mengatakan bahwa pendistribusian logistik tersebut, harus sesuai dan patut untuk dilakukan pengawasan.

“Kami harus memastikan pendistribusian ini agar berjalan dengan lancar dan aman, tentunya melalui pengawasan yang telah kami lakukan.” katanya.

Dia juga menegaskan, setelah dilakukan pengawasan, pendistribusian logistik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait :  Bawaslu Kota Palembang Lakukan Pengawasan Debat Publik Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Panitia dan Moderator Harus Netral

“Kami ingin memastikan setiap tahapan distribusi logistik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak boleh ada kekurangan atau kerusakan pada surat suara yang dapat mengganggu pelaksanaan Pilkada.” tutur Efan Jutawan.

Di tempat yang sama, M. Hasbi, Anggota Bawaslu Kota Palembang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, juga ikut mengawasi proses pendistribusian logistik tersebut.

“Dalam rangka menjamin proses dan mekanisme pendistribusian logistik surat suara ini, Bawaslu Kota Palembang pastinya melakukan pengawasan yang ketat. Kualitas fisik dari surat suara, harus terjamin kelayakannya, sehingga benar-benar layak untuk digunakan pada tanggal 27 November 2024 nanti.” ucapnya.

Berita Terkait :  2.272 Pengawas TPS Kota Palembang Hadiri Apel Siaga di Monumen Perjuangan Rakyat

Ia pun menambahkan, setiap pengawasan pada setiap tahapan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal digelar serentak se Indonesia pada tanggal 27 November 2024, sangat penting untuk dilakukan, termasuk pada tahap pendistribusian logistik yang rawan terjadi permasalahan.

“Pengawasan ini sangat krusial untuk memastikan bahwa surat suara tiba dengan aman dan sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan di setiap Tempat Pemungutan Suara.” tegasnya.

Selain dua Anggota dan staf Bawaslu Kota Palembang, pengawasan tersebut juga dihadiri oleh Syawaludin (Ketua KPU Kota Palembang), Riandy Akbar Pohan (Kasubbag Keuangan dan Logistik), staf KPU Kota Palembang, dan Kepolisian. (ohs)

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *