Produk Halal Mengandung Babi Ditemukan, Anggota DPD Republik Indonesia Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Sertifikasi Produk Halal

MusiNews.id — Menanggapi temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait sembilan produk makanan mengandung unsur babi, tujuh di antaranya bersertifikat halal, Prof. Dailami Firdaus menyatakan keprihatinan mendalam dan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem jaminan halal nasional.

Menurut wakil ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia itu, insiden ini merupakan alarm keras atas lemahnya pengawasan dalam proses sertifikasi dan distribusi produk halal.

“Sertifikat halal, seharusnya menjamin rasa aman bagi konsumen Muslim. Jika sampai mengandung unsur haram, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.” tegas Prof. Dailami Firdaus.

Berita Terkait :  Keanekaragaman Budaya Indonesia adalah Warisan Bangsa yang Harus Dilestarikan

Ia mendesak agar BPJPH memperketat akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta membuka hasil investigasi secara transparan. “Kita butuh ketegasan hukum dan keterbukaan, agar kasus serupa tak terulang.” tambahnya.

Dirinya juga mendorong keterlibatan lebih aktif dari masyarakat dan Ormas Islam, dalam pengawasan independen atas produk halal yang beredar.

Sebelumnya, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa pihaknya bersama BPOM telah mendapatkan sembilan produk pangan olahan, yang ternyata mengandung unsur babi (porcine).

“Telah ditemukan 9 produk makanan olahan mengandung unsur babi, yang beredar di Indonesia.” kata Ahmad Haikal Hasan, dalam konferensi pers di kantornya, pada hari Senin, tanggal 21 April 2025, dikutip dari cnnindonesia.com.

Ahmad Haikal Hasan menjelaskan, produk pangan olahan itu, diketahui tidak halal, setelah dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan atau peptida spesifik porcine.

“Dan harus kami sampaikan juga, bahwa laboratorium kami adalah salah satu laboratorium dengan tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia.” ucapnya.

Berita Terkait :  Keanekaragaman Budaya Indonesia adalah Warisan Bangsa yang Harus Dilestarikan

Dengan adanya penemuan ini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024, tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *