Polres Prabumulih Bekuk Kurir Sabu di Padat Karya: Modus Sembunyikan Barang dalam Casing HP Gagal Total!

Berkat Laporan Warga, Satresnarkoba Sasar Pemuda 29 Tahun yang Simpan Paket Sabu di Balik Pelindung Ponsel.

MusiNews.id, PRABUMULIH – Perang terhadap peredaran gelap narkotika di Kota Nanas terus ditabuh dengan kencang. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan taringnya dengan menggagalkan transaksi sabu yang menggunakan modus operandi cukup cerdik. Seorang pemuda berinisial G (29), yang diduga kuat berperan sebagai kurir, diringkus petugas saat hendak mengantarkan barang haram di kawasan Jalan Padat Karya Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (2/4/2026).

Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur ini, sempat menjadi pusat perhatian warga sekitar. Tersangka G yang merupakan warga lokal, tidak menyangka bahwa pergerakannya telah dipantau secara saksama oleh tim opsnal yang berpakaian sipil.

Kronologi Pengintaian: Berawal dari Keberanian Warga

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah manis dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Informasi awal berasal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Padat Karya. Lokasi tersebut dilaporkan kerap menjadi titik temu transaksi narkoba yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi namun intens.

Menindaklanjuti keresahan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP M. Arafah, S.H., segera menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif. Selama beberapa jam melakukan pemantauan di lokasi strategis, petugas melihat sosok pria dengan gerak-gerik yang tidak wajar. Pria yang belakangan diketahui sebagai tersangka G itu tampak gelisah dan sesekali melihat ke arah jalan raya sembari memegang telepon genggamnya.

Naluri petugas semakin kuat saat melihat G meletakkan sebuah benda di pinggir jalan secara terburu-buru. “Anggota kami di lapangan melihat pelaku meletakkan sesuatu yang mencurigakan di bahu jalan. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan tindakan pengamanan untuk memastikan benda tersebut,” ujar AKP M. Arafah dalam keterangan resminya kepada media.

Modus Casing Handphone dan Kertas Timah Rokok

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan secara transparan oleh dua warga setempat berinisial H dan S, polisi menemukan sebuah unit telepon genggam di lokasi yang ditunjuk. Awalnya, benda tersebut tampak seperti ponsel biasa yang tergeletak. Namun, saat pemeriksaan mendalam dilakukan, polisi menemukan rahasia di balik pelindung ponsel tersebut.

Saat casing atau pelindung ponsel dibuka, petugas menemukan satu paket plastik klip bening yang dilapisi kertas timah rokok dan tisu di dalamnya. Setelah diperiksa, paket tersebut berisi butiran kristal putih yang dipastikan sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,78 gram. Modus menyembunyikan narkoba di dalam komponen gadget ini diduga kuat dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu ada razia di jalan raya.

Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka G mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dipercayakan untuk diantar. Ia mengaku sedang menunggu instruksi untuk menyerahkan sabu itu kepada seseorang berinisial R. Transaksi “ekspres” tersebut rencananya dihargai sebesar Rp300.000 untuk satu paket tersebut.

Pengejaran DPO dan Komitmen Polres Prabumulih

Selain sabu, polisi menyita barang bukti pendukung berupa satu unit handphone, selembar tisu, dan kertas timah rokok yang digunakan untuk membungkus sabu. Saat ini, tersangka G telah mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan maraton. Polisi juga telah mengantongi identitas R yang kini resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

AKP M. Arafah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi para pelaku narkoba di wilayah hukumnya. “Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat. Ini bukti bahwa sinergi warga dan polisi adalah kunci utama memerangi narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama di balik kurir G ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, G terancam dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman penjara menanti pemuda ini sebagai konsekuensi dari keterlibatannya dalam jaringan gelap narkotika. (antono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *