MusiNews.id, PRABUMULIH – Pemerintah Kota Prabumulih bersama DPRD terus mematangkan regulasi strategis untuk mendorong pembangunan daerah.
Senin (2/3/2026), Wali Kota Prabumulih H. Arlan didampingi Wakil Wali Kota Franky Nasril, S.Kom., M.M menghadiri Rapat Paripurna ke-XIII Masa Persidangan ke-II DPRD Kota Prabumulih.
Rapat paripurna tersebut digelar dengan agenda utama penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Prabumulih yang dinilai memiliki dampak signifikan bagi arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah.
Sidang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih, Deni Victoria, S.H., didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD. Suasana rapat berlangsung dinamis dengan penyampaian pandangan, masukan, serta catatan dari masing-masing fraksi terhadap tiga regulasi yang tengah dibahas.
Adapun tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi: Pertama Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Penanaman Modal di Kota Prabumulih. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik investasi serta memberikan kepastian hukum bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Prabumulih.
Kemudian kedua Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Peraturan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem mitigasi, kesiapsiagaan, serta penanganan bencana secara terpadu dan terkoordinasi di wilayah kota.
Ketiga Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Transformasi badan hukum ini bertujuan meningkatkan profesionalisme pengelolaan perusahaan daerah sekaligus memperkuat kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota Prabumulih, Asisten II Setda, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Hj. Leni Kartika, M.Si, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Hj. Reni Indayani, S.KM., M.Si, para Kepala OPD, Direktur RSUD, Direktur Petro Prabu, Direktur Perumda Tirta Prabujaya, Camat se-Kota Prabumulih, serta Lurah se-Kota Prabumulih.
Kehadiran unsur pimpinan daerah dan jajaran OPD menunjukkan keseriusan Pemkot Prabumulih dalam mengawal pembahasan regulasi tersebut. Wali Kota H. Arlan menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting dalam menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, tiga Raperda ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut arah kebijakan strategis kota ke depan, khususnya dalam mendorong investasi, memperkuat ketahanan daerah terhadap bencana, serta meningkatkan kinerja BUMD agar lebih profesional dan kompetitif.
Rapat Paripurna ke-XIII ini menjadi bagian penting dari tahapan pembahasan sebelum masuk pada proses lanjutan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku. (antono)







