MusiNews.id, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan, menunjukkan langkah agresif dalam mengawal stabilitas ekonomi daerah. Tidak tanggung-tanggung, jajaran petinggi Pemkab Muba menyambangi Kantor Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan di Gedung Radius Prawiro, Jakarta, Kamis (02/04/2026).
Misi utama kunjungan ini adalah menagih kejelasan sekaligus menjemput hak fiskal berupa kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang jumlahnya mencapai angka fantastis: Rp1,5 triliun.
Misi Penyelamatan Fiskal Daerah
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Drs. Syafaruddin, M.Si., yang didampingi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba, Riki Junaidi, AP, M.Si. Pertemuan ini menjadi krusial mengingat angka Rp1,5 triliun bukan sekadar deretan angka di atas kertas, melainkan urat nadi pembangunan bagi masyarakat di Bumi Serasan Sekate.
Dalam keterangannya, Syafaruddin menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Jakarta adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan hak masyarakat Muba tidak terhambat oleh proses birokrasi yang berkepanjangan.
“Kami hadir untuk menyampaikan secara langsung urgensi terkait kurang bayar Dana Bagi Hasil Kabupaten Musi Banyuasin. Nilainya mencapai kurang lebih Rp1,5 triliun. Angka ini sangat signifikan dan berdampak langsung pada kapasitas fiskal daerah serta keberlanjutan proyek-proyek strategis di lapangan,” ujar Syafaruddin dengan nada tegas.
Tuntut Kepastian untuk Tahun 2027
Selain menagih tunggakan, Pemkab Muba juga menuntut transparansi mengenai kebijakan anggaran di masa depan. Syafaruddin menyoroti fluktuasi kebijakan pusat yang seringkali melakukan penyesuaian atau pemotongan dana transfer secara mendadak. Hal ini dinilai mempersulit daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Kami juga mempertanyakan proyeksi tahun 2027. Apakah skema DBH akan kembali normal atau masih ada potensi pemotongan seperti tahun-tahun sebelumnya? Kepastian ini sangat kami butuhkan sebagai fondasi perencanaan keuangan yang akurat,” tambahnya.
Menurutnya, tanpa kepastian waktu dan besaran penyaluran, pemerintah daerah akan kesulitan mengeksekusi program pelayanan publik secara optimal. Ia berharap Kemenkeu bisa memberikan jadwal realisasi yang konkret dalam waktu dekat.
Respon Kemenkeu: Verifikasi dan Sinkronisasi
Menanggapi desakan tersebut, Perwakilan DJPK Kementerian Keuangan, Catur Wayudi, menyambut baik inisiatif proaktif yang dilakukan Pemkab Muba. Pihaknya mengakui bahwa sinkronisasi data antara pusat dan daerah seringkali menjadi tantangan dalam penyaluran dana transfer.
“Kami sangat mengapresiasi langkah jemput bola dari Pemerintah Kabupaten Muba. Aspirasi ini segera kami tindaklanjuti. Saat ini, fokus kami adalah melakukan verifikasi dan sinkronisasi data agar proses penyaluran kurang bayar DBH ini berjalan sesuai regulasi dan tepat sasaran,” ungkap Catur di hadapan delegasi Muba.
Dampak Bagi Masyarakat Muba
Keterlambatan penyaluran DBH memang kerap menjadi momok bagi daerah penghasil sumber daya alam seperti Musi Banyuasin. Sebagai daerah dengan kontribusi migas yang besar, Muba sangat bergantung pada bagi hasil tersebut untuk membiayai infrastruktur jalan, fasilitas kesehatan, hingga program pendidikan gratis yang selama ini menjadi unggulan.
Jika dana Rp1,5 triliun ini segera cair, diharapkan percepatan pembangunan di pelosok desa dapat kembali terakselerasi. Sebaliknya, ketidakpastian akan memaksa daerah melakukan pengetatan anggaran yang berisiko memperlambat pertumbuhan ekonomi lokal.
Pertemuan di Jakarta ini diharapkan menjadi titik terang bagi masa depan fiskal Musi Banyuasin, sekaligus menjadi sinyal bagi pemerintah pusat untuk lebih responsif terhadap hak-hak daerah penghasil demi pemerataan kesejahteraan nasional. (tri)











