MUSINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) menerbitkan klarifikasi resmi terkait beredarnya dokumen digital di media sosial dan aplikasi pesan singkat. Surat yang memuat tentang implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 itu, dipastikan sebagai dokumen palsu atau hoaks.
Dokumen ilegal tersebut berisi narasi mengenai regulasi Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja, untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi (Migas). Setelah ditelusuri tim teknis, surat itu sengaja dibuat oleh oknum tidak bertanggung jawab, dengan mencatut nama otoritas daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muba, Syafaruddin, menyatakan bahwa verifikasi internal telah rampung dilakukan. Hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tersebut tidak pernah tercatat dalam sistem administrasi kedinasan.
Manipulasi Tanda Tangan Kepala Daerah dan Stempel Dinas
Menurut Syafaruddin, pelaku pembuat surat palsu tersebut memanfaatkan perangkat digital untuk meniru tata naskah resmi pemerintah. Hal ini dilakukan demi meyakinkan masyarakat atau pelaku usaha sektor hulu migas di wilayah Bumi Serasan Sekate.
Masyarakat diminta jeli melihat kejanggalan fisik dokumen digital tersebut. Modus operandi yang digunakan pelaku meliputi pemalsuan tanda tangan Bupati Kabupaten Muba, serta penggandaan cap stempel instansi secara ilegal.
“Kami memastikan surat yang beredar itu tidak pernah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Tanda tangan atas nama Bupati, bukan tanda tangan asli, begitu pula stempel yang digunakan. Dokumen tersebut murni palsu,” kata Syafaruddin.
Risiko Regulasi Migas dan Dampak Hukum Penyebaran Hoaks
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muba, Oktarizal, menambahkan bahwa pemalsuan format administrasi ini melanggar ketentuan tata naskah dinas. Pihaknya mengonfirmasi hal tersebut, setelah melakukan pelacakan penomoran surat pada hari Minggu, tanggal 7 Juni 2026.
Pencantuman regulasi Kementerian ESDM dalam surat palsu, dinilai rawan disalahgunakan untuk motif penipuan, investasi ilegal, atau pemerasan terhadap kontraktor migas lokal.
Mengingat Kabupaten Muba merupakan salah satu lumbung energi nasional, peredaran informasi keliru mengenai pengelolaan wilayah kerja migas, dapat mengganggu iklim investasi daerah.
Pemerintah daerah mengimbau pelaku usaha dan warga untuk mengonfirmasi setiap kebijakan melalui kanal komunikasi resmi, seperti situs web s.id/mubakab. Penyebaran lembaran palsu ini sedang dikaji secara hukum, karena berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (tri)







