Korban Begal Rampas Nyawa Pelaku, Ini Kata A. Rilo Budiman
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
A. Rilo Budiman, Ketua Ikatan Lawyer Universitas Sriwijaya. (foto : TNTNews.co)
A. Rilo Budiman, Ketua Ikatan Lawyer Universitas Sriwijaya. (foto : TNTNews.co)

Korban Begal Rampas Nyawa Pelaku, Ini Kata A. Rilo Budiman

MusiNews.id, Palembang — Ramainya perbincangan masyarakat terhadap video yang beredar di TikTok mengenai penjelasan dari Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana, tentang larangan melakukan perbuatan main hakim sendiri dan melakukan pembunuhan terhadap pelaku begal, mendapatkan respon dari pengacara muda di Sumatera Selatan (Sumsel), A. Rilo Budiman.

Dia mengatakan, apabila seseorang menjadi korban pembegalan dan pada akhirnya terpaksa merampas nyawa pelaku begal demi keselamatan diri dan juga hartanya, tidak bisa dikenakan Pidana karena tindakan tersebut mengarah pada alasan pemaaf. Pada alasan ini, perbuatannya salah, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Ini diatur juga berdasarkan ketentuan hukum Pidana di Pasal 48 dan Pasal 49 KUHP.” tutur A. Rilo Budiman, hari Jum’at tanggal 15 April 2022.

Pada Pasal 48 KUHP disebutkan, Barang Siapa melakukan Perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana. Kemudian di Pasal 49, pada ayat 1 disebutkan bahwa barang siapa melakukan pembelaan, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda, tidak di pidana. Adapun di ayat 2 Pasal 49 menyatakan, pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang disebabkan oleh kegoncangan jiwa karena serangan atau ancaman serangan, tidak di pidana.

Berita Terkait :  KADIN Sumsel Dorong Pembukaan Rute Internasional

“Dalam konsepsi hukum pidana, Pasal 48 merujuk pada prinsip daya paksa atau dikenal dengan overmacht. Adapun di pasal 49, merupakan pembelaan terpaksa atau noodweer. Di konteks kasus itu, pasal mana yang bisa dijadikan pembelaan? Apakah daya paksa Pasal 48 atau pembelaan terpaksa pada Pasal 49? daya paksa di Pasal 48 bisa digariskan sebagai perbuatan karena pengaruh atau tekanan dari luar, sehingga fungsi batinnya tidak dapat bekerja secara normal. Sedangkan pembelaan terpaksa, terlebih dahulu harus ada hal-hal memaksa sebelum perbuatan. Misalnya, ada serangan atau ancaman serangan. Sedangkan di kondisi lain, apabila pembelaan terpaksa itu reaksinya keterlaluan, tidak seimbang lagi dengan sifat serangan, serta adanya tekanan yang membuat terguncang jiwanya.” ungkap Ketua Ikatan Lawyer Universitas Sriwijaya (ILU) itu.

Dengan garis ketentuan pada Pasal 48 dan Pasal 49, aparat penegak hukum harus benar-benar cermat dan teliti dalam menelusuri fakta. Apakah itu masuk daya paksa, pembelaan terpaksa, atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Jika masuk kategori daya paksa, harus memenuhi tiga peristiwa pokok. Seperti pemaksaan fisik, psikis, dan keadaan pertentangan kewajiban hukum satu dengan lain, pertentangan kewajiban hukum dengan suatu kepentingan hukum, dan pertentangan kepentungan hukum satu dengan yang lainnya. Sedangkan pembelaan terpaksa, perlu memperhatikan serangan yang bersifat melawan hukum. Bahaya yang bersifat langsung bagi tubuh, kehormatan atau benda milik sendiri atau orang lain, dan keperluan untuk meniadakan bahaya dan tidak ada cara lain.

Berita Terkait :  Tersisa Satu Hari Pendaftaran, 90 Tim Basket Siap Arungi Mandiri BASS 2022

“Pada kasus ini, besar kemungkinan masuk kategori daya paksa atau pembelaan terpaksa. Kalau ini dapat dibuktikan dengan fakta lain seperti pemaksaan fisik atau psikis, sudah sepatutnya tidak di pidana. Polisi bertugas melakukan penyidikan dan penyelidikan, tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan masuk dalam kategori overmacht, noodweer atau tidak. Tapi, polisi harus menggali dan memuat seluruh fakta guna dihadapkan pada penuntutan oleh jaksa dan dapat diputuskan secara adil oleh hakim.” ujar A. Rilo Budiman. (ohs)

Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *