Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel Terhadap Empat Raperda
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Rapat Paripurna DPRD Sumsel dengan agenda Jawaban Gubernur terhadap Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel, Senin (20/2/2023). (FOTO: HUMAS DPRD SUMSEL).
Rapat Paripurna DPRD Sumsel dengan agenda Jawaban Gubernur terhadap Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel, Senin (20/2/2023). (FOTO: HUMAS DPRD SUMSEL).

Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel Terhadap Empat Raperda

MusiNews.id — Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Wagub Sumsel) Mawardi Yahya membacakan jawaban Gubernur Sumsel Herman Deru terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Eksekutif.

Jawaban itu disampaikan Mawardi
dalam Rapat Paripurna DPRD Sumsel LXI dengan agenda ‘Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel terhadap Empat Raperda’, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Senin (20/2/2023).

Keempat raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumsel 2022-2042 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel 2023-2043.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Mawardi Yahya, Wakil Ketua DPRD Sumsel Hj Kartika Sandra Desi, SH, MH, dan dihadiri Anggota DPRD Sumsel lainnya.

Wagub Sumsel Mawardi Yahya mengatakan, di Sumsel disinyalir terdapat beberapa kegiatan usaha Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Kata dia, kegiatan ini sulit dicegah mengingat sesuai Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pemerintah Provinsi tidak memiliki kewenangan lagi untuk memberikan izin usaha Pertambangan Minerba.

Di samping itu, sesuai dengan kebijakan di bidang kepegawaian, semua pengawas tambang beralih statusnya menjadi Pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berita Terkait :  DPRD Sumsel sampaikan Aspirasi Masyarakat dari Daerah Pemilihan Hasil Reses Tahap III tahun 2023

“Namun demikian kami akan berupaya melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan unsur Forkopimda untuk melaksanakan penertiban terhadap kegiatan usaha pertambangan tanpa izin, dan meminta Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara terpadu,” katanya.

Mawardi mengaku, sepakat dengan saran Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan memberikan tindakan terhadap perusahaan yang melakukan aktifitas yang dapat merusak lingkungan.

masih terdapat aset lainnya yang sudah dikerjasamakan dengan pihak-pihak lain.

Mengenai kinerja tim pengawasan dan pengendalian angkutan batubara, Mawardi menjelaskan, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 165/KPTS/DISHUB/2022 telah dibentuk Tim Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Batubara yang tugasnya antara lain melakukan pengawasan dan pengendalian, penertiban dan penindakan angkutan batubara dan angkutan industri yang menggunakan jalan umum yang tidak memiliki izin atau melintas di jalur yang tidak diperbolehkan untuk dilalui.

“Selama ini menurut pengamatan kami tim telah bekerja secara efektif dan lalu lintas angkutan batubara di jalan umum cukup terkendali, meskipun pada jalur penghubung tertentu masih terdapat lalu lintas yang cukup ramai. Hal ini tentunya menjadi kajian kami untuk berupaya mengatasi problema angkutan batubara dan industri lainnya yang masih menggunakan jalan umum,” katanya.

Menanggapi pernyataan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) terkait ditemukannya air limbah pabrik sawit yang belum memenuhi baku mutu sesuai dengan aturan yang dibuang ke sungai.

Berita Terkait :  Random Antigen, Pos Nataru OKI Siapkan Vaksin Ditempat

Serta pertanyaan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengenai sanksi yang diberikan kepada masyarakat dan korporasi yang melakukan kerusakan lingkungan, Mawardi mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel akan lebih intensif dalam melakukan pengawasan dengan berkolaborasi bersama DLHP Kabupaten/Kota dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Sehingga kedepannya diharapkan tidak terjadi lagi hal seperti ini dan kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Nasdem mengenai bagaimana ukuran pengelolaan lingkungan hidup dan upaya yang akan diambil agar tidak terjadi kelangkaan sumber daya alam (SDA) dan tidak meninggalkan lingkungan yang rusak serta bagaimana hubungan keselarasan antara manusia dan lingkungan dalam jangka panjang.

Mawardi menjelaskan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Dalam rapat paripurna kali ini juga membentuk empat panitia khusus (Pansus) guna membahas empat raperda tersebut dari tanggal 21 Februari hingga 2 Maret 2023. Rapat paripurna dilanjutkan pada, Jumat (3/3/2023) mendatang. (ADV)

Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *