Jalankan Perintah Presiden, Pemkab OKI Terbitkan Intruksi Efisiensi
Pj Bupati Asmar meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan langkah-langkah efisiensi belanja di lingkup kerja masing-masing antara lain
Pj Bupati Asmar meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan langkah-langkah efisiensi belanja di lingkup kerja masing-masing antara lain

Jalankan Perintah Presiden, Pemkab OKI Terbitkan Intruksi Efisiensi

MusiNews.id, OKI — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menindaklanjuti Instruksi Presiden untuk efisiensi belanja dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/505 /BPKAD.1/2025 tertanggal 17 Februari 2025 tentang efisiensi belanja oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Surat Edaran yang ditandatangani Pj. Bupati OKI, Asmar Wijaya itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi belanja Belanja Negara dan Belanja Daerah, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.

Dalam surat itu, Pj Bupati Asmar meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan langkah-langkah efisiensi belanja di lingkup kerja masing-masing antara lain;

Berita Terkait :  Pj Bupati Asmar Pastikan 33 Puskesmas di OKI Siap Layani Cek Kesehatan Gratis

Pertama, diminta Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial seperti kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus grup discussion.

Kedua, mengurani belanja pejalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen), Ketiga Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.

Ketiga, Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Tetap Fokus Pelayanan Publik

Meski dilakukan efisiensi, penghematan anggaran hanya difokuskan pada belanja operasional kantor dan diminta tidak mengurangi alokasi anggaran belanja yang bertujuan meningkatkan kinerja pelayanan publik.

Berita Terkait :  H. Muchendi Dorong Petani OKI Peroleh Nilai Tambah dari Bantuan Alsintan

“Layanan publik jangqm sampai terganggu. OPD juga diminta melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.” Terang Asmar.

BPKAD Lakukan Penghitungan

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI sedang melalukan penghitungan efisiensi. Setelah penghitungan, OPD di OKI diminta menyampaikan pemaparan.

“Setelah penghitungan, seluruh OPD wajib melakukan efisiensi belanja dan menyampaikan hasil efisiensi kepada Bupati Ogan Komering Ilir paling lambat tanggal 20 Februari 2025.” Jelqs Kepala BPKAD OKI, ir. Munim, MM. (*)

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *