Indonesia Tegaskan Komitmen Tangani Peredaran Narkotika pada Sidang ke- 67 CND
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Agus Irianto/ dok. BNN.
Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Agus Irianto/ dok. BNN.

Indonesia Tegaskan Komitmen Tangani Peredaran Narkotika pada Sidang ke- 67 CND

MusiNews,id, JakartaIndonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menangani tantangan peredaran narkotika global pada Pertemuan Antarsesi Ke-3 dalam Sidang Ke-67 Komisi PBB untuk Narkotika (United Nations Commission on Narcotic Drugs/CND) yang berlangsung di Wina, Austria, pada 12–14 November 2024.

Sebagai delegasi Indonesia, Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Agus Irianto, menyampaikan bahwa penggolongan zat berbahaya adalah proses terintegrasi yang melibatkan hukum, riset ilmiah, dan kebijakan kesehatan masyarakat. Agus menegaskan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, terutama ahli, untuk dapat menangani masalah peredaran narkotika yang semakin kompleks.

“Dalam penggolongan zat, kita harus mempertimbangkan berbagai sudut pandang. Oleh karena itu, kolaborasi para ahli sangat dibutuhkan,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Senin (18/11/2024).

Agus juga menyoroti pentingnya peran lembaga penegakan hukum dalam memahami dan mengawasi peredaran Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif (NPS), khususnya di wilayah perbatasan. Menurutnya, lembaga penegak hukum harus aktif mengumpulkan data hasil penyelidikan dan memanfaatkan teknologi canggih, seperti pemantauan media sosial, untuk menganalisis peredaran NPS yang kerap menjadi saluran distribusinya.

“Dalam menghadapi ancaman global ini, kita harus memanfaatkan setiap potensi yang ada untuk mengembangkan pemahaman tentang zat baru yang beredar,” kata Agus.

Mengantisipasi penyebaran NPS yang bersifat lintas negara, Agus menegaskan pentingnya kerja sama internasional untuk menangani masalah ini. Dalam kesempatan tersebut, ia mengusulkan beberapa bentuk kerja sama antara negara-negara di dunia, yang meliputi:

Pertukaran informasi tentang regulasi obat-obatan terlarang.
Berbagi data secara real-time terkait temuan NPS.
Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan forensik.
Penguatan kerja sama dengan lembaga internasional seperti Interpol dan UNODC untuk meningkatkan koordinasi dalam penanggulangan peredaran NPS.
Lebih lanjut, Agus juga mengusulkan pembangunan pusat penelitian atau laboratorium yang berfokus pada studi toksikologi untuk memantau dan mendalami sifat-sifat zat baru yang beredar. Selain itu, ia menekankan perlunya pembaruan peralatan dan teknologi untuk mendeteksi serta menganalisis zat jenis baru secara lebih akurat.

“Membangun pusat penelitian yang fokus pada toksikologi, serta memperbarui instrumen teknologi dan kapasitas perangkat forensik, akan sangat membantu dalam mengklasifikasi dan menanggulangi NPS yang terus berkembang,” jelas Agus.

Di akhir intervensinya, Agus berharap hasil diskusi dalam sesi tematik ini akan memperkuat kerja sama global dalam menghadapi tantangan baru dunia narkotika. Ia juga mendorong pengembangan kebijakan yang lebih adaptif dan berbasis data ilmiah yang akurat untuk memastikan efektivitasnya dalam penanggulangan NPS. (infopublik.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *