Herman Deru Gerak Cepat, 15 Warga Palembang Korban Kerja Ilegal di Kamboja Segera Pulang

MusiNews.id, PALEMBANG – Sebanyak 15 warga asal Palembang yang diduga menjadi korban penipuan kerja di Kamboja kini telah berada di bawah perlindungan KBRI. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan proses pemulangan mereka ke tanah air segera dilakukan.

Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait setelah berhasil melakukan komunikasi langsung dengan para korban.

“Akan kita urus. Baru tersambung teleponnya. Nanti kita pulangkan ke sini,” kata Herman Deru, Rabu (18/2/2026).

Menurut informasi yang diterima Pemerintah Provinsi, para warga tersebut sebelumnya berangkat ke luar negeri karena tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar. Namun, setibanya di Kamboja mereka diduga mengalami penipuan dan tidak mendapatkan pekerjaan sebagaimana dijanjikan.

Saat ini seluruh korban telah diamankan di KBRI setempat sambil menunggu proses administrasi dan pemulangan ke Indonesia. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mempercepat kepulangan para warga.

Herman Deru mengimbau masyarakat Sumatera Selatan agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri, terutama yang tidak melalui jalur resmi pemerintah.

Ia menegaskan, masyarakat harus memastikan prosedur penempatan tenaga kerja dilakukan secara legal dan terverifikasi agar terhindar dari praktik perdagangan orang maupun penipuan berkedok perekrutan kerja.
“Kita minta masyarakat tidak mudah tergiur janji kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Pastikan melalui jalur sah,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan akan memberikan pendampingan setelah para korban tiba di daerah asal, termasuk pemulihan kondisi psikologis dan sosial mereka.

Kasus ini menambah daftar panjang warga Indonesia yang menjadi korban penipuan kerja di luar negeri. Pemerintah kembali mengingatkan pentingnya verifikasi perusahaan penyalur tenaga kerja serta penggunaan jalur resmi penempatan pekerja migran Indonesia.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *