Forkopimda OKI Teken Maklumat Bersama Larangan Musik Remix

MusiNews.id, OKI — Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan Kesepakatan Bersama tentang pelaksanaan hiburan masyarakat dan usaha sewa alat musik di wilayah OKI.

Kesepakatan ini sebagai langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait hiburan malam yang menggunakan Orgen Tunggal, Sound Horek, Orkes, Band, dan Disc Jockey (DJ).

Dalam kesepakatan tersebut, pelaksanaan hiburan dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB dan dilarang keras menampilkan musik remix maupun DJ. Setiap kegiatan hiburan wajib mendapat izin dari aparat kepolisian serta diketahui oleh perangkat desa atau kelurahan setempat. Penyelenggara juga diwajibkan membuat surat pernyataan tanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, menegaskan bahwa larangan ini bukan ditujukan kepada Orgen Tunggal sebagai bentuk hiburan tradisional, melainkan terhadap praktik penyalahgunaan musik remix yang kerap menimbulkan gangguan sosial.

“Yang kita larang ini bukan orgennya, tapi musik remix-nya. Karena musik remix ini sering kali menjadi pintu masuk narkoba, kekerasan, dan tindakan negatif lainnya. Ini demi menjaga nama baik dan ketertiban Kabupaten OKI,” tegas Muchendi pada Rakor Forkopimda di Pendopo Kabupaten, Rabu(06/08/25).

Berita Terkait :  Meriah dan Penuh Makna, Puncak HAN OKI 2025

Lebih lanjut, Muchendi menjelaskan bahwa komitmen ini lahir dari keprihatinan bersama atas meningkatnya dinamika masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.

“Kita gaungkan kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk menjaga anak dan keluarga dari pengaruh negatif hiburan malam. Komitmen kita bersama hari ini menjadi langkah awal untuk menciptakan ruang hiburan yang sehat dan bebas narkoba,” ujarnya.

Upaya Bersama Cegah Peredaran Narkoba dan Gangguan Kamtibmas di Masyarakat

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H, S.I.K., menyampaikan kesiapan penuh jajarannya untuk mendukung dan mengawal implementasi kesepakatan tersebut.

“Polres OKI siap berkolaborasi bersama Kodim, Polsek, dan seluruh perangkat daerah untuk patroli dan pengawasan. Kita mengedepankan pencegahan persuasif. Penindakan hukum adalah langkah terakhir,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam menjaga anak-anak dari pengaruh buruk hiburan malam.

Sementara itu, Ketua DPRD OKI, Farid Hadi Sasongko menyatakan dukungan dan komitmen lembaganya dalam mengawal aturan ini sampai ke masyarakat bawah.

Berita Terkait :  Pejabat Harus Total Melayani, Seirama dan Setia Kepada Masyarakat

“DPRD sangat setuju hiburan malam harus ada batasan. Pendekatan kepada masyarakat harus terus dilakukan. Kegiatan kami juga bersinggungan langsung dalam menyosialisasikan mana yang boleh dan tidak,” katanya. Menurutnya, peran tokoh agama, adat, dan masyarakat menjadi penting dalam memberikan edukasi yang menyeluruh.

Forkopimda OKI juga sepakat memperketat proses perizinan hiburan dari tingkat desa hingga kecamatan.

Pihak-pihak yang mengabaikan kesepakatan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Perda Nomor 14 Tahun 2021.

Melalui kesepakatan ini, Forkopimda berharap dapat menekan peredaran narkoba dan menciptakan suasana yang aman serta kondusif di seluruh wilayah OKI. Edukasi dan pendekatan kepada masyarakat akan terus digencarkan, agar hiburan rakyat tetap dapat dinikmati dengan batasan yang sehat dan bertanggung jawab.*

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *