DPRD Usulkan Ubah Tatib Agar Kinerja Meningkat
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Rapat paripurna ke 38 kali dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi, SH. (Foto : Humas Prov. Sumsel)
Rapat paripurna ke 38 kali dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi, SH. (Foto : Humas Prov. Sumsel)

DPRD Usulkan Ubah Tatib Agar Kinerja Meningkat

MusiNews.id, PALEMBANG – Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya hadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel, dengan agenda penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Provinsi Sumatera Selatan.

Rapat paripurna ke 38 kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi, SH yang  menyebut  dalam membahas perubahan peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 sudah didelegasikan  pada   Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sumsel.

“Untuk membahas Perubahan Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 ini sebelumnya telah  dilakukan oleh  pansus Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumsel,” ujar Kartika Desi.

Kartika menjelaskan perubahan tersebut dilakukan untuk memaksimalkan kinerja angota Legislatif sekaligus juga akan menjadi  payung hukum dalam pelaksanaan tugas DPRD Sumatera Selatan.

Berita Terkait :  Presiden RI Jokowi Apresiasi Kota Pagar Alam Sebagai Kota Hijau Pertama di Indonesia

“Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat menjadi prioritas pertama dalam penetapan tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Perubahan ini kita lakukan dalam rangka memaksimalkan kinerja ini juga akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan tugas DPRD Sumsel,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Kartika mengenai dasar perubahan tata tertib DPRD Sumatera Selatan untuk mengikuti peraturan perundang-perundangan dan mengevaluasi materi visi dari tata tertib DPRD sebelumnya.

Sementara itu juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA), H. Nopianto, S.Sos, MM menjelasakan fungsinya sebagai Alat Lelengkapan Dewan (AKD) yang membidangi pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Dia menyebut  hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah atas Peraturan DPRD Provinsi  Sumsel No 22 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD menemukan beberapa  bagian baik resaksional maupun subtansi yang perlu ditambahkan, disempurnakan maupun dihilangkan guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan situasi kondisi saat ini.

Berita Terkait :  3.578 Personil Disebar Dalam Operasi Ketupat Musi 2022 Jelang Lebaran

“BAPEMEPRDA bertugas mengkaji rencana peraturan daerah maupun rencana peraturan DPRD sebelum disampaikan kepada pimpinan dewan dalam bentuk rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan DPRD guna dibahas dalam rapat-rapat DPRD selanjutnya,” ucapnya,

Sementara itu Wakil Gubernur Mawardi Yahya menyambut baik atas dibahasnya  tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Provinsi Sumatera Selatan.

“Tentunya ini akan menjadikan DPRD Sumsel lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tandasnya singkat. (*)

Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *