MusiNews.id — Pada tahun 2023, Anggaran Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp10.511.755.061.412. Anggaran tersebut meningkat Rp745.284.029.945 atau 7,63 persen dibandingkan dengan anggaran belanja pada tahun 2022 yang lalu sebesar sebesar Rp9.776.471.031.458.
Diketahui, hal itu dapat terealisasi setelah dilakukannya penandatangan kesepakatan bersama antara Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, dengan Ketua DPRD Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, pada Rapat paripurna DPRD Sumsel pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022.
H. Herman Deru mengatakan, anggaran belanja tersebut masih akan tetap dipergunakan untuk pembangunan Sumsel secara berkelanjutan.
Kita masih tetap konsisten untuk infrastruktur. Karena dua tahun ini bukan hanya ekonomi yang terkontraksi, tapi juga APBD dan fokusnya penanganan dan pasca Covid. Maka sebab itu, kita sepakat untuk memperhatikan infrastruktur, termasuk memperhatikan kabupaten dan kota yang layak dibantu. katanya.
Kendati demikian, lanjutnya, bantuan untuk kabupaten dan kota yang direncanakan itu, tidak akan menghalangi upaya Pemprov Sumsel dalam hal kesejahteraan masyarakat.
Tentu itu tidak akan mengurangi orientasi kita untuk mencerdaskan bangsa melalui biaya pendidikan, kesehatan dalam hal pencegahan dan pengobatan. Termasuk juga upaya dalam pencegahan stunting di Sumsel ini. terangnya.
Menurut H. Herman Deru, hampir semua kabupaten dan kota di Sumsel saat ini kesulitan dana. Pasalnya, selama dua tahun melakukan refocusing akibat Covid 19, banyak infrastruktur yang di daerah menjadi terbengkalai.
Refocusing dua tahun itu betul-betul membuat infrastruktur di daerah sulit terpelihara, khususnya jalan dan jembatan yang menjadi tanggung jawab Kabupaten dan kota. Jadi, memang kita fokus ke dua hal itu juga. paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, mengungkapkan, penyusunan KUA 2023 dilakukan melalui proses analisis teknokratik berdasarkan RKPD 2023 serta memperhatikan kebijakan anggaran Pemprov Sumsel lainnya dan menelaah hasil reses DPRD provinsi Sumsel pada tahun ini.
Bukan itu saja, penyusunan KUA tahun angggaran 2023 juga memperhatikan kebijakan pembangunan nasional dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Melalui tahapan penyusunan ini, diharapkan dapat terwujudnya KUA yang implementatif dan akuntabel. ujarnya.
Sedangkan PPAS sendiri merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program kegiatan dan sub kegiatan. Ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kerja.
PPAS disusun berdasarkan kebijakan sebagaimana yang diarahkan dalam kebijakan umum APBD (KUA). PPAS akan memuat capaian sasaran program yang kemudian akan digunakan sebagai dasar pertimbangan penentuan besaran pagu indikatif serta hal-hal yang perlu mendapat perhatian organisasi perangkat daerah dalam menjabarkan program lebih lanjut kedalam masing-masing kegiatan.” jelas Anita Noeringhati. (*)