MusiNews.id — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Palembang Raimon Lauri mengimbau masyarakat kota ini membayar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB tepat waktu. Yakni sebelum jatuh tempo pada 30 September mendatang.
“Keterlambatan membayar PBB akan dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan dari jumlah pajak terutang. Dengan demikian, jumlah tagihan bakal terus bertambah sampai kewajiban tersebut lunas,” ujar Raimon, Jumat, (6/9/2024).
Adapun batas akhir pembayaran PBB sampai tanggal 30 September 2024.
Raimon menambahkan, untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) membayar PBB, Bapenda Palembang menyediakan layanan mobil keliling yang ditempatkan di seluruh Kecamatan, dengan jadwal tertentu.
“Setelah WP mendapatkan SPPT PBB-P2, WP dapat melakukan pembayaran melalui berbagai saluran, seperti kantor POS, bank Sumsel Babel, internet banking, Alfamart, Indomaret, dan lainnya,” Raimon menyebutkan.
Dia menambahkan, setiap rupiah yang dikeluarkan oleh masyarakat merupakan bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Misalnya, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan bidang lainnya sebagainya.
“Jadi, dengan membayar PBB tepat waktu, Anda berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup di kota Palembang, selain menjadi bukti ketaatan sebagai warga negara,” ujar Raimon.
Diberitakan sebelumnya, Bapenda Kota Palembang telah memberikan kemudahan bagi masyarakat Palembang untuk membayar PBB yakni dengan layanan pembayaran PBB keliling.
M Raimon Lauri mengatakan, mobil kas keliling tersebut sebagai bentuk tambahan fasilitas kemudahan untuk wajib pajak dalam pembayaran PBB dan tunggakan piutang tahun-tahun sebelumnya.
“Kami terus berupaya melakukan inovasi dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Tahun 2024 ini kami fasilitasi mobil kas keliling, tentu hal ini bertujuan untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, utamanya PBB,” ujar M Raimon Lauri belum lama ini.
Mantan Kabag Umum Setda Palembang dan Kepala Dinas Perdagangan ini menjelaskan, layanan mobil kas keliling ini akan dilaksanakan di seluruh kecamatan, dengan waktu operasionalnya dari pukul 08.00-15.00 WIB.
Berikut jadwalnya:
1. Senin-Kamis atau tanggal 2-5 September 2024 dilaksanakan di Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL), Ilir Timur dan Seberang Ulu II.
2. Jumat-Rabu atau tanggal 6-11 September 2024 dilaksanakan di Sematang Borang, Kalidoni dan Seberang Ulu I.
3. Kamis-Selasa atau tanggal 12-17 September 2024 di Kecamatan Sukarami, Ilir Timur II dan Plaju.
4. Rabu-Jumat atau tanggal 18-20 September 2024 dilaksanakan di Kecamatan Kemuning, Sako, dan Jakabaring.
5. Senin-Rabu atau tanggal 23-25 September 2024 dilaksanakan di Ilir Barat I, Ilir Timur III dan Gandus.
6. Kamis-Senin atau tanggal 26-30 September 2024 dilaksanakan di Kecamatan Ilir Barat II, Bukit Kecil dan Kertapati.
“Bagi masyarakat Palembang yang ingin membayar PBB dan melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya silahkan datang ke Samsat keliling di kantor Kecamatan masing-masing,” kata Raimon pula. (*)