APM Menggugat, Komisi II DPRD Prabumulih Gerak Cepat Bahas Dugaan Rekrutmen Tertutup

MusiNews.id, Prabumulih – Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Feri Alwi, S.H., memimpin Rapat Kerja Komisi II yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Prabumulih. Rapat tersebut didampingi Sekretaris Komisi II, Welizar, S.E., serta dihadiri Anggota Komisi II.

Agenda rapat kali ini tergolong krusial. Komisi II menindaklanjuti surat dari Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) terkait dugaan penerimaan tenaga kerja yang dinilai tidak transparan. Dalam forum tersebut turut hadir perwakilan PT. WBR AMS, PT. Pertamina Field Limau, serta Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih. Selasa, 27 Januari 2026.

Dalam pembukaan rapat, Feri Alwi menegaskan bahwa Komisi II memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti setiap aspirasi maupun pengaduan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan investasi daerah.

“Kami ingin persoalan ini dibahas secara terbuka dan objektif. DPRD hadir sebagai jembatan agar tidak terjadi kesalahpahaman serta untuk memastikan aturan ketenagakerjaan dijalankan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Perwakilan APM menyampaikan sejumlah poin yang menjadi perhatian mereka, khususnya mengenai proses rekrutmen tenaga kerja yang dinilai kurang terbuka dan tidak memberikan kesempatan luas bagi masyarakat lokal. Aspirasi tersebut menjadi dasar digelarnya rapat kerja ini.

Di sisi lain, perwakilan perusahaan memberikan klarifikasi terkait mekanisme penerimaan tenaga kerja yang selama ini dijalankan. Mereka menjelaskan prosedur internal, standar kompetensi, serta tahapan seleksi yang diterapkan dalam proses rekrutmen.

Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih turut memberikan pandangan dari sisi regulasi, termasuk menjelaskan kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan ketenagakerjaan serta mekanisme pelaporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Suasana rapat berlangsung dinamis. Sejumlah anggota Komisi II mengajukan pertanyaan dan meminta penjelasan lebih rinci terkait transparansi pengumuman lowongan kerja, sistem seleksi, hingga peluang bagi tenaga kerja lokal.

Feri Alwi menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Ia juga mendorong perusahaan untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta memaksimalkan penyerapan tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan dan kualifikasi.

“Prinsipnya, investasi harus berjalan, tetapi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan kesempatan kerja juga harus dilindungi. Kita ingin ada solusi konkret, bukan sekadar klarifikasi,” ujarnya.

Rapat kerja ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD Kota Prabumulih dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan hak masyarakat. Komisi II berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, termasuk apabila diperlukan pembahasan lanjutan guna memastikan konflik ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

Dengan mempertemukan seluruh pihak dalam satu forum, DPRD Kota Prabumulih berharap persoalan yang muncul dapat disikapi secara bijak dan menghasilkan langkah nyata demi terciptanya iklim kerja yang sehat dan kondusif di Kota Prabumulih. (antono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *