PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa oleh Kemendes PDT, Haji Uma : Melanggar Aturan dan Tidak Manusiawi

MusiNews.id — Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melakukan rapat audiensi dengan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), pada hari Jum’at, tanggal 14 Maret 2025.

TPP Desa dalam rapat audiensi tersebut, diwakili oleh Kandidatus Angge dari Nusa Tenggara Timur dan Fety Anggrani Dewi dari Sumatera Barat. Sementara Komite I dihadiri oleh Andy Sofyan Hasdam (Kalimantan Timur) selaku Ketua dan para Wakil Ketua yakni Carol Simon Petrus (Papua), Bahar Buasan (Bangka Belitung), dan Muhdi (Jawa Tengah)

Selain itu, hadir juga dua anggota Komite IV DPD Republik Indonesia yang telah terjalin komunikasi sebelumnya dengan para TPP Desa yang ada di daerah, yaitu H. Sudirman (Aceh) dan Maria Goreti (Kalimantan Barat).

Audiensi TPP Desa dengan Komite I DPD itu sebenarnya digelar mendadak, dan di waktu bersamaan juga berlangsung Sidang Paripurna. Namun, pertimbangan urgensi masalah, maka unsur pimpinan dan 2 anggota menyempatkan waktunya untuk hadir. Selain itu, pada tanggal 15 Maret 2025, Anggota DPD Republik Indonesia sudah mulai menjalankan agenda reses di Daerah Pemilihan  (Dapil).

Kandidatus Angge menyampaikan bahwa kehadiran mereka mewakili 1.040 TPP dari 37 Provinsi di Indonesia. yang tanggal 16 Januari 2025 menerima Surat Keputusan Kemendes PDT untuk dikontrak kembali hingga 31 Desember 2025. Atas dasar itu, para TPP Desa kembali bekerja sesuai tugasnya.

Namun pada Maret 2025, Kemendes PDT menyatakan tidak memperpanjang kontrak TPP desa yang pernah maju mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2024 lalu. Bahkan, gaji mereka yang sudah bekerja dari Januari hingga Februari, tidak dibayarkan.

Berita Terkait :  Warga Aceh Kembali Jadi Korban Penipuan Kerja di Kamboja, Keluarga Lapor ke Haji Uma

Padahal terkait hal itu, pada 27 Juli 2023 Kemendes menerbitkan Surat Edaran ke KPU pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang menyatakan jika Pendamping Desa tidak wajib mundur atau cuti sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Atas dasar surat Kemendes itu, kami pun mencalonkan diri di Pemilu 2024. Atas kondisi saat ini, kami sangat berkeberatan. Untuk itu, kami mohon bantuan DPD RI, karena kalaupun peraturan baru kemendes diberlakukan harusnya tidak berlaku surut kebelakang. “, ujar Kandidatus Angge, perwakilan TPP Desa.

Perwakilan TPP Desa lain, Fety Anggrani Dewi menyebut jika audiensi telah mereka lakukan dengan Kemendes-PDT, namun tidak ada titik temu. Mereka juga sudah melaporkan masalah ini ke Ombudsman serta audiensi dengan Komisi V DPR RI tapi kurang mendapat dukungan. Karena itu, DPD menjadi harapan bagi mereka.

Menyikapi hal itu, H. Sudirman Haji Uma, anggota Komite I DPD RI dapil Aceh menyampaikan jika kebijakan Kemendes PDT tidak manusiawi dan juga melanggar aturan. Haji Uma juga meminta agar hak TPP Desa dibayarkan, apalagi ini dalam situasi Ramadhan dan akan menjelang lebaran Idul Fitri.

“Ini tidak manusiawi dan ada pelanggaran aturan oleh Kemendes PDT karena tidak bisa diberlakukan surut kebekalang. Hak mereka yang telah bekerja 2 bulan di 2025 juga harus dibayarkan. Apalagi saat ini dalam suasana ramadhan dan tidak lama lagi hari raya Idul Fitri”, kata Haji Uma.

Berita Terkait :  Biaya Rumah Sakit Korban Penusukan asal Pidie Tidak Ditanggung BPJS, Haji Uma Soroti Kehadiran LPSK di Aceh

Haji Uma juga meminta Komite I DPD RI bersepakat mengeluarkan rekomendasi untuk mengundang Kemendes PDT untuk rapat kerja dan menjelaskan masalah ini. Haji Uma juga berharap Kemendes PDT melakukan evaluasi terhadap keputusan terkait PHK sepihak TPP Desa.

Sementara Ketua Komite I DPD RI, Andy Sofyan Hasdam menyampaikan komitmen untuk membantu mengupayakan solusi dan jalan keluar terhadp masalah yang dialami TPP Desa tersebut. Menurutnya, selain dengan Kemenkes PDT, Komite I DPD RI akan mencoba seluruh jalur yang ada agar masalah ini bisa mendapatkan jalan solusinya.

“Kita berkomitmen untuk membantu atas masalah yang dihadapi para TPP Desa. Selain dengan Kemendes PDT, kita akan memanfaatkan seluruh jalur yang ada bagi penyelesaian masalah ini”, ucapnya.

Pada rapat tersebut, Komite I DPD RI juga bersepakat untuk menambahkan masalah ini sebagai fokus kegiatan reses anggota Komite I di daerah pemilihan yang akan berlangsung mulai 15 Maret hingga 13 April 2025.

Dari hasil audiensi tersebut, Komite I DPD RI juga mengeluarkan kesimpulan antara lain akan mendukung aspirasi perwakilan 1040 TPP Desa di seluruh Indonesia untuk diperpanjang kontraknya di tahun 2025. Komite I DPD RI akan membahas masalah ini dengan Kemendes PDT pada sidang kedepan setelah selesai masa reses DPD RI di daerah nantinya. (*)

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *