Musinews.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendapat kritikan dari berbagai pihak terkait pernyataannya yang menilai suara azan bisa disesuaikan agar tidak menggangu.
Hal itu disampaikannya untuk menjelaskan surat edaran yang mengatur penggunaan toa di masjid dan mushola yang dikeluarkannya beberapa waktu lalu.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Yang mana dalam Edaran tersebut memang tidak melarang azan dengan pengeras suara, hanya saja volume suara pengeras suara harus diatur sesuai dengan kebutuhan dan maksimal 100 desibel (dB).
Hal inilah yang menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat, tak terkecuali masyarakat Desa Teluk Kijing 2 Kecamatan Lais Musi banyuasin.
Seakan Edaran Menag tersebut tak diindahkan, masyarakat pun memperbaiki Spul Toa dan memasang Toa tersebut di Masjid Al Jadid yang terletak di Dusun 1 Desa Teluk Kijing 2.
Menurut pengakuan salah satu warga, Auliya saat dibincangi mubaonline.com pada Sabtu (26/2/2022) Auliya membenarkan adanya perbaikan pada Spul Toa Masjid Al Jadid tersebut.
“Sebenarnye itu Toa Lame Cuma diganti Spul bae supayo suarenye tambah besak, aman pacak suare toa nye sampai ke Lais, ke Betung bila perlu sampai ke Menag dengar jugek. “Kata Auliya.
Menurut Auliya ada sedikitnya 8 (Delapan) Toa yang diganti Spul dengan yang baru agar suara Toa lebih besar.
Sementara itu Kepala Desa Teluk Kijing 2 Lumban Tobing, SE belum bisa memberikan keterangan terkait giat masyarakat mengganti Spul Toa Masjid Al Jadid ini karena saat ini dirinya sedang mengikuti Bimbingan Teknis di Bandung.
Saat mubaonline mencoba menghubunginya Via WhatsApp, status chat pending hingga berita ini diturunkan.(rid)