46 Desa di Muba Diguyur Kucuran Tambahan Dana Desa 2023, Besarannya Segini
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

46 Desa di Muba Diguyur Kucuran Tambahan Dana Desa 2023, Besarannya Segini

MusiNews.id, MUBA – Sebanyak 46 desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2023 mendapat tambahan kucuran dana desa yang rata-rata per desanya mendapatkan Rp139.642.000.

46 Desa penerima tambahan dana desa tersebut, Jumat siang (29/9/2023) dikumpulkan Pemkab Muba untuk mengikuti Rapat Koordinasi terkait rencana penggunaan tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Serasan Sekate Setda Muba.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muba melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat SDM dan TTG Rusmin Nuryadin SH MH. Dirinya juga menjelaskan, tambahan Dana Desa ini dialokasikan berdasarkan kinerja pemerintah desa dan penghargaan dari kementerian/lembaga.

“Iya tahun ini ada 46 desa di Kabupaten Muba menerima tambahan Dana Desa dari pemerintah pusat, masing-masingnya sebesar Rp 139 jutaan,” terang Rusmin.

Rusmin juga menjelaskan, Tambahan Dana Desa ini sesuai ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, yang telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/2022 Pasal 13.

Sementara itu Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Muba Yudi Herzandi SH MHum mengatakan, pemerintah desa yang mendapatkan tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, agar mempersiapkan rencana penggunaan dana desa, seperti untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas desa, terutama pembangunan jalan pedesaan, penurunan angka stunting, kebutuhan air bersih dan bantuan dalam menghadapi dampak El-Nino.

Berita Terkait :  Pertama di Indonesia, Bupati Muba Dodi Reza Latih Kemampuan Intelijen Pegawai ke BAIS

“Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan Oktober 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah,”ujarnya.

Berikut 46 desa penerima tambahan Dana Desa 2023:

1. Muara Teladan Kecamatan Sekayu
2. Lumpatan 2 Kecamatan Sekayu
3. Epil Kecamatan Lais
4. Pagar Kaya Kecamatan Sungal Keruh
5. Sukalali Kecamatan Sungai Keruh
6. Kartayu Kecamatan Sungai Keruh
7. Sungai Dua Kecamatan Sungai Keruh
8. Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh
9. Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh
10. Air Balui Kecamatan Sanga Desa
11. Jud 1 Kecamatan Sanga Desa
12. Ngunang Kecamatan Sanga Desa
13. Terusan Kecamatan Sanga Desa
14. Air Itam Kecamatan Sanga Desa
15. Keban II Kecamatan Sanga Desa
16. Panai Kecamatan Sanga Desa
17. Sereka Kecamatan Babat Toman
18. Sugi Waras Kecamatan Babat Toman
19. Toman Kecamatan Babat Toman
20. Sungai Angit Kecamatan Babat Toman
21. Srimulyo Kecamatan Babat Toman
22. Mekar Jaya Kecamatan Keluang
23. Berlian Jaya Kecamatan Tungkal Jaya
24. Pangkalan Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya
25. Sinar Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya
26. Ulak Paceh Jaya Kecamatan Lawang Wetan
27. Rantau Kasih Kecamatan Lawang Wetan
28. Ulak Teberau Kecamata Lawang Wetan
29. Letang Kecamatan Babat Supat
30. Supat Kecamatan Babat Supat
31. Babat Banyuasin Kecamatan Babat Supat
32. Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat
33. Langkap Kecamatan Babat Supat
34. Gajah Mati Kecamatan Babat Supat
35. Tenggulang Jaya Kecamatan Babat Supat
36. Bandar Tenggulang Kecamatan Babat Supat
37. Sumber Jaya Kecamatan Babat Supat
38. Tenggulang Baru Kecamatan Babat Supat
39. Seratus Lapan Kecamatan Babat Supat
40. Babat Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat
41. Talang Simpang Kecamatan Jirak Jaya
42. Talang Mandung Kecamatan Jirak Jaya
43. Baru Jaya Kecamatan Jirak Jaya
44. Sinar Jaya Kecamatan Jirak Jaya
46. Layan Kecamatan Jirak Jaya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *