Yudha Novanza Dorong Revisi Undang-Undang Penyiaran : Perlu Aturan Baru untuk Era Digital

MusiNews.id — Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Yudha Novanza Utama, menegaskan mengenai pentingnya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan sosialisasi UU Penyiaran yang digelar di Ruang Pertemuan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang, pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025.

Acara ini juga dihadiri oleh jajaran KPID Sumsel, yang memaparkan berbagai isu strategis di bidang penyiaran, seperti pengawasan isi siaran, kelembagaan, serta pengembangan sistem penyiaran publik.

Menurut Yudha Novanza Utama, regulasi penyiaran yang berlaku saat ini, sudah tidak lagi relevan dengan kondisi digital masa kini. “Kita butuh aturan baru yang menjawab kebutuhan zaman. Revisi UU Penyiaran harus mampu menjangkau seluruh platform media, termasuk media digital.” ujarnya.

Ia juga menekankan mengenai pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, seperti Dewan Pers dan pelaku industri penyiaran, agar regulasi baru bisa diterima dan tidak menimbulkan polemik.

Ketua KPID Sumsel, Herfriady, menambahkan, selain revisi undang-undang, penguatan kelembagaan juga sangat diperlukan. “Selama ini, KPID hanya mengandalkan dana hibah dari pemerintah daerah sebesar Rp2,5 miliar pada tahun ini. Jika kami menjadi lembaga vertikal seperti KPU, tentu bisa bekerja lebih maksimal.” jelasnya.

Nova Rizal, Koordinator bidang pengawasan isi siaran KPID Sumsel, menyoroti tentang pentingnya pengawasan personal yang lebih intensif. Dari sekitar 110 lembaga penyiaran yang terdaftar di Sumsel, hanya 15 radio yang rutin disurati oleh KPID. Beberapa stasiun bahkan sudah tidak aktif.

“Kami ingin revisi undang-undang juga mengatur penguatan kewenangan KPID, agar rekomendasi kami dapat digunakan oleh Bawaslu untuk menindak pelanggaran.” tegasnya.

Sementara itu, Meti Puspa Rini, juga dari KPID Sumsel, menyoroti persoalan rumitnya perizinan penyiaran, terutama dalam perpanjangan izin digital. Ia menilai, karakteristik daerah harus menjadi pertimbangan penting, agar perizinan lebih efektif dan tidak merugikan pelaku usaha lokal.

Para peserta sosialisasi sepakat bahwa meskipun konsumsi siaran radio dan televisi di Sumsel masih tinggi, namun regulasi penyiaran harus segera beradaptasi dengan perkembangan zaman. Revisi UU Penyiaran diharapkan menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan digital, memperkuat kelembagaan, serta melindungi hak masyarakat dan pelaku industri. (mqo)

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed