MusiNews.id — Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Selatan (Sumsel), Ketut Sumedana, melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Ghumah Baghi Restorative Justice di kawasan Eks MTQ Gunung Gare, Kota Pagar Alam, hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam (Ira Febrina), Ketua DPRD Pagar Alam (Jenni Shandiyah), Kapolres Pagar Alam (Januar Kencana Setia Persada), Ketua TP PKK Pagar Alam (Hera Parianti Ludi), serta jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam dan Kejaksaan Negeri Pagar Alam.
Dalam sambutannya, Kajati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, menyampaikan apresiasi atas pembangunan rumah Restorative Justice (RJ), yang menurutnya merupakan rumah masyarakat, bukan milik Kejaksaan semata.
Ia menjelaskan bahwa konsep restorative justice sejalan dengan semangat hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang mulai mengakui keberadaan hukum adat atau living law, sebagai bagian dari sistem hukum di Indonesia.
Menurutnya, rumah RJ ini akan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan, tanpa harus selalu berujung pada proses pengadilan.
“Rumah ini dapat dimanfaatkan masyarakat adat, aparat penegak hukum, maupun hakim sebagai ruang musyawarah untuk menyelesaikan perkara pidana ringan maupun persoalan perdata seperti perceraian dan warisan,” jelasnya.
Konsep Ghumah Baghi sendiri diangkat dari kearifan lokal masyarakat Besemah, yang selama ini dikenal memiliki tradisi penyelesaian konflik melalui musyawarah adat.
Sementara itu, Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, menyebut pembangunan Ghumah Baghi menjadi momentum penting untuk menghidupkan kembali nilai-nilai budaya Besemah, yang telah lama berkembang di tengah masyarakat.
Ia juga mengapresiasi kehadiran Kajati Sumsel dalam peletakan batu pertama pembangunan rumah tersebut. “Sejak berdirinya Kota Pagar Alam, kita belum memiliki rumah adat yang benar-benar menjadi milik bersama. Kehadiran Ghumah Baghi ini merupakan wujud komitmen untuk menghadirkan kembali ruang budaya masyarakat Besemah,” ujar Ludi Oliansyah.
Menurutnya, konsep restorative justice sebenarnya sudah lama dikenal dalam tradisi masyarakat Besemah, salah satunya melalui mekanisme penyelesaian konflik secara kekeluargaan seperti tepung tawar.
Pemkot Pagar Alam berharap pembangunan Ghumah Baghi Restorative Justice dapat menjadi sarana untuk memperkuat harmoni sosial, sekaligus menjaga nilai-nilai kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat. (ohs)













