MusiNews.id — Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir, Muhammad Sayuti, menyoroti peristiwa terhentinya pelayanan kesehatan gratis bagi peserta BPJS KIS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Senai.
Ia mengungkapkan bahwa hal ini terjadi karena adanya tunggakan pembayaran iuran sebesar Rp18 miliar yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir.
Hal itu terungkap setelah Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir melakukan pemanggilan terhadap Dinas Kesehatan dan RSUD Tanjung Senai.
“Dari RSUD, mengakui adanya pemberitahuan melalui pesan Whatsapp pada 1 Januari malam, terkait penangguhan BPJS tersebut. Meski begitu, mereka tetap mengambil inisiatif untuk menangani situasi di lapangan terhadap pasien, meskipun ada insiden penolakan di beberapa tempat.” ujar Muhammad Sayuti, pada hari Jum’at, tanggal 3 Januari 2025.
Menurutnya, meskipun ada kendala administrasi, pasien yang sedang menjalani perawatan tetap mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya pasien BPJS KIS, terutama bagi kasus darurat yang akan ditanggung langsung melalui dana cadangan kas daerah Pemkab Ogan Ilir.
Namun, pasien yang baru dirujuk dari puskesmas, sementara waktu harus berobat secara mandiri, karena tidak ada lagi jaminan dari BPJS KIS, hingga permasalahan tersebut terselesaikan.
Muhammad Sayuti menjelaskan bahwa untuk melanjutkan kerja sama, Pemkab Ogan Ilir harus segera menyelesaikan tunggakan, selama setidaknya sembilan bulan. “Namun, terkait detail berapa lama tunggakan itu dan rinciannya, kami belum mendapatkan informasi pastinya.” tambahnya.
Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir dari Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan bahwa pihak Pemkab Ogan Ilir akan menyelesaikan permasalahan tersebut secepat mungkin. “Mereka mengatakan bahwa hari Senen, 6 Januari 2025 nanti hal itu sudah selesai.” kata dia.
Ia juga meminta agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang. Muhammad Sayuti menyarankan agar Pemkab Ogan Ilir mempelajari regulasi terkait kemungkinan melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan jaminan kesehatan.
Selain itu, ia mendorong agar kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk warga Ogan Ilir dapat ditingkatkan. Muhammad Sayuti menilai, kejadian ini merupakan sebuah kelalaian dalam manajemen anggaran.
“Seharusnya, tiga bulan sebelum kontrak habis, masalah ini sudah dibahas. Ada sekitar 65.000 jiwa warga Ogan Ilir yang bergantung pada BPJS KIS, sehingga kesehatan harus menjadi prioritas utama.” tegasnya.
Namun, ia juga mengapresiasi langkah cepat Pemkab Ogan Ilir dalam menangani situasi ini. “Awalnya, kita mengira ini bisa menjadi kado buruk di Hari Ulang Tahun Ogan Ilir, tetapi saya melihat mereka cukup terbuka dalam menyelesaikan masalah ini.” terang Muhammad Sayuti.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir lainnya, Amrina Rosada, turut memberikan pernyataan. “Kalau hari Senin nanti masih ada penolakan pelayanan, masyarakat bisa segera melaporkannya ke Komisi IV. Kami akan terus mengawasi dan mempertanyakan hal ini.” tegasnya.
Sebelumnya, pelayanan kesehatan di RSUD Tanjung Senai tampak sepi. Beberapa pasien yang ingin berobat menggunakan BPJS KIS, terpaksa pulang karena tidak mendapat pelayanan kesehatan gratis. Kejadian ini terjadi pada hari Kamis, tanggal 2 Januari 2025.
Salah satu petugas di RSUD Tanjung Senai mengonfirmasi bahwa sejak 1 Januari 2025, pihak rumah sakit tidak dapat melayani peserta BPJS KIS yang ditanggung Pemkab Ogan Ilir. Hal ini disebabkan adanya penangguhan kerja sama antara BPJS dan Pemkab.
Peristiwa itu juga terungkap dari sebuah pengumuman di kantor lama Dinas Kesehatan yang berlokasi di Kantor Lama Pemkab Ogan Ilir.
“Mohon maaf terhitung 1 Januari 2025 kami tidak memberikan pelayanan bagi masyarakat kurang mampu dikarenakan adanya penangguhan kerjasama dari pihak BPJS. Terima kasih.” tulis narasi dari pengumuman tersebut. (al)