Sultan Baktiar Najamudin Dukung Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Wajib Belajar Gratis : Pemerintah Sudah Mulai Melalui Sekolah Rakyat Merah Putih

MusiNews.id — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Sultan Baktiar Najamudin, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan program wajib belajar sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta. Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah maju dalam mewujudkan pemerataan pendidikan di Indonesia.

“DPD RI sangat menghormati dan mengapresiasi putusan MK. Ini sejalan dengan semangat konstitusi untuk menjamin akses pendidikan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.” kata Sultan Baktiar Najamudin, melalui keterangan resmi yang diterima pada hari Minggu, tanggal 1 Juni 2025.

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu juga menyoroti masih adanya kesenjangan akses pendidikan dasar dan menengah di daerah. Namun ia menilai, pemerintahan Prabowo Subianto, saat ini sedang menunjukkan komitmen kuat terhadap dunia pendidikan, melalui program Sekolah Rakyat Merah Putih.

Berita Terkait :  Presiden Dorong Pencak Silat Jadi Sarana Bangun Karakter Bangsa dan Masuk Olimpiade 2032

“Pertimbangan MK dalam mengabulkan gugatan ini sebenarnya telah lebih dulu dijawab oleh pemerintah melalui program Sekolah Rakyat Merah Putih. Saya kira, MK dan pemerintah sebagai termohon, perlu berkoordinasi agar isu pendidikan dasar dan menengah bisa dilihat secara komprehensif, apalagi UU Sisdiknas sedang dalam proses revisi.” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia mengusulkan pendekatan baru dalam penerapan pembiayaan pendidikan gratis, yaitu berbasis pada mata pelajaran wajib yang tercantum dalam kurikulum nasional. Menurutnya, sekolah yang menawarkan mata pelajaran tambahan di luar kurikulum nasional, masih diperbolehkan memungut biaya dari peserta didik.

“Dengan begitu, kebijakan pendidikan gratis dilakukan secara selektif. Bukan berdasarkan status negeri atau swasta, tetapi pada isi kurikulum. Kalau ada pelajaran tambahan di luar kurikulum nasional, maka itu boleh dikenakan biaya.” tegas Sultan Baktiar Najamudin.

Berita Terkait :  Hasil Drawing ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025. Erick Thohir: Sudah Kangen Kita Ketemu Malaysia

Dirinya juga menekankan mengenai pentingnya konsolidasi anggaran pendidikan yang saat ini tersebar di banyak kementerian dan lembaga. Sultan, sapaan akrabnya, mendorong agar pengelolaan anggaran pendidikan lebih terpusat dan efisien.

“Idealnya, anggaran pendidikan dikelola cukup oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemenristek Dikti, dan pemerintah daerah. Dengan begitu, implementasi kebijakan pendidikan gratis bisa berjalan lebih efektif.” pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025 yang lalu, resmi mengabulkan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Berita Terkait :  Seskab Teddy: "Presiden Prabowo Terima Delegasi di Hambalang, Indonesia–Inggris Perluas Kerja Sama Pendidikan "

Dalam putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah menggratiskan program wajib belajar sembilan tahun, tanpa membedakan status sekolah negeri atau swasta. Putusan ini bersifat final dan mengikat. (ohs)

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *