Sultan Baktiar Najamudin Dorong Pemerintah Tetapkan Lahan Pertanian Abadi Lewat Keputusan Presiden

DetikSumsel.com — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Sultan Baktiar Najamudin, mendorong pemerintah untuk menetapkan peraturan terkait penetapan lahan pertanian dan pangan abadi di daerah.

Hal di sampaikan mantan wakil gubernur Bengkulu itu, menyusul adanya informasi keengganan pemerintah daerah yang tidak megusulkan penetapan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Sultan Baktiar Najamudin kemudian menjelaskan bahwa kawasan lahan pertanian pangan abadi, sesungguhnya telah diatur dalam undang-undang nomor 26 tahun 2007, tentang Penataan Ruang. Mengenai perlindungan lahan abadi, diamanahkan untuk diatur melalui Undang-undang pada pasal 48 ayat 2 UU Penataan Ruang.

“Jika melihat urgensinya, maka program swasembada pangan dan energi, merupakan kebijakan pemerintah yang seharusnya wajib didukung oleh semua pihak. Sehingga Pemerintah perlu tegas menetapkan porsi luasan lahan abadi pertanian di setiap daerah melalui keputusan presiden.” kata Sultan Baktiar Najamudin, pada hari Senin, tanggal 28 April 2025.

Berita Terkait :  Sultan Baktiar Najamudin Lantik Mohammad Iqbal sebagai Sekjen DPD Republik Indonesia, Tekankan Efektivitas dan Sinergi Lembaga

Menurutnya, dengan Peraturan Presiden Lahan Pertanian Abadi, pemerintah daerah tidak memiliki alasan untuk tidak mendukung atensi serius Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada program kemandirian pangan dan energi nasional.

“Jika diperlukan, Pemerintah bisa memberikan insentif fiskal kepada pemerintah daerah yang kooperatif dan siap mendukung program pemerintah tersebut.” usulnya.

Pemetaan lahan pertanian dan pangan yang proporsional, kata Sultan Baktiar Najamudin, akan sangat menentukan serta menjamin ketersediaan dan kemandirian pangan nasional di masa depan. Hal ini harus dimulai dari daerah sebagai basis industri pertanian dan pangan.

“Penurunan luas lahan pertanian kita dari tahun ke tahun, cukup signifikan. Jika tidak diantisipasi secara tegas, dengan pendekatan ekstensifikasi, produktivitas dan ketahanan pangan nasional akan mengalami penurunan.” ucapnya.

Lebih lanjut, ketua DPD Republik Indonesia ke 6 itu, mengatakan, Penetapan lahan pertanian Abadi oleh negara akan memungkinkan terjadinya peningkatan inovasi tata ruang pada intensifikasi pertanian dan pangan di daerah.

Berita Terkait :  Sultan Baktiar Najamudin Dukung Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Wajib Belajar Gratis : Pemerintah Sudah Mulai Melalui Sekolah Rakyat Merah Putih

“Daerah dengan luas lahan pertanian yang terbatas, harus diseimbangkan dengan pendekatan intensifikasi pertanian, melalui introduksi teknologi dan mekanisasi. Sehingga mekanisme pembagian fungsi dan kegunaan lahan perlu diatur secara baku oleh presiden untuk diindahkan oleh pemerintah daerah.” ujarnya.

Sultan Baktiar Najamudin menjelaskan bahwa pihak akan berupaya menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, untuk bersedia mendukung program-program prioritas pemerintah, terutama program swasembada pangan dan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Anggota DPD Republik Indonesia dari setiap daerah, siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mendorong akselerasi program swasembada pangan berbasis potensi dan kearifan lokal masing-masing daerah.

“Saya kira, semua elemen bangsa, khususnya para kepala daerah, memiliki kepentingan yang sama dalam memastikan ketahanan pangan nasional di tengah tantangan ketidakpastian global saat ini. DPD siap menjalin kerjasama dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam memastikan terwujudnya swasembada pangan di setiap daerah sesuai potensinya masing-masing.” tutupnya. (qso)

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *