SPMB Sumsel 2026 Memanas, DPRD Minta Tambah Rombel dan Tegas Tolak Praktik Titip Siswa

SPMB Sumsel 2026, DPRD Dorong Penambahan Rombel dan Larang Titip Siswa

MusiNews.id — Pelaksanaan SPMB Sumsel 2026 kembali menjadi sorotan. DPRD Sumatera Selatan menilai persoalan keterbatasan daya tampung sekolah negeri hingga praktik titip siswa masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi agar tidak merugikan masyarakat.

Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani, mengungkapkan bahwa lonjakan jumlah pendaftar setiap tahun membuat sejumlah SMA negeri di kawasan padat penduduk kewalahan menampung lulusan SMP.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memunculkan ketidakpuasan di tengah masyarakat.

SPMB Sumsel 2026 Butuh Tambahan Rombel

Alwis mengatakan DPRD Sumsel meminta pemerintah daerah menyiapkan langkah strategis, salah satunya melalui penambahan rombongan belajar atau rombel di sekolah-sekolah tertentu yang mengalami kelebihan pendaftar.

Namun, penambahan rombel tidak dilakukan secara menyeluruh. Kebijakan itu hanya ditujukan untuk sekolah yang memang memiliki kebutuhan mendesak dan tingkat peminat yang sangat tinggi.

“Kami meminta adanya penambahan rombel di sekolah-sekolah tertentu yang berada di wilayah padat penduduk. Saat ini kapasitas yang ada masih belum mencukupi di beberapa kawasan,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Sekolah Favorit Masih Jadi Magnet

Persoalan lain yang turut mendapat perhatian adalah tingginya minat masyarakat terhadap sekolah favorit. Kondisi ini menyebabkan persaingan masuk sekolah negeri tertentu menjadi semakin ketat setiap tahunnya.

Alwis menilai seleksi harus dilakukan secara objektif dan transparan melalui kombinasi nilai rapor, Tes Kemampuan Akademik (TKA), serta persyaratan administratif yang jelas.

Dengan mekanisme yang terukur, kepercayaan publik terhadap proses penerimaan murid baru diharapkan semakin meningkat.

DPRD Ingatkan Bahaya Praktik Titip Siswa

Selain soal kapasitas sekolah, DPRD Sumsel juga menyoroti praktik titip-menitip calon siswa yang dinilai membuka celah terjadinya pungutan liar maupun permainan uang.

Alwis secara tegas mengingatkan seluruh pihak, termasuk kalangan legislatif, agar tidak melakukan intervensi dalam proses seleksi penerimaan murid baru.

Ia menegaskan aturan jumlah rombel sebenarnya telah ditetapkan pemerintah pusat, yakni maksimal 12 rombel untuk tingkat SMA dengan kapasitas 36 siswa per kelas.

Di sisi lain, DPRD Sumsel juga mendorong keterlibatan sekolah swasta dalam sistem penerimaan bersama. Skema ini diharapkan menjadi solusi bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri sehingga tetap memperoleh akses pendidikan tanpa harus kebingungan mencari sekolah baru.

Bagi para orang tua yang tengah bersiap menghadapi SPMB tahun ini, isu kuota sekolah, transparansi seleksi, dan larangan titip siswa menjadi hal yang patut diperhatikan agar proses penerimaan berjalan lebih adil dan terbuka. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KABAR TERBARU :