PPP Palembang Sebut Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 Mampu Bawa Angin Segar untuk Parpol non-Parlemen
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Ketua DPC PPP Palembang, M Sulaiman (Kiri)

PPP Palembang Sebut Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 Mampu Bawa Angin Segar untuk Parpol non-Parlemen

MusiNews.id – Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kota Palembang, M. Sulaiman, SH menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Menurutnya, putusan MK tersebut telah memberikan angin segar bagi Partai Politik (Parpol) non Parlemen untuk berkontribusi dalam pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Diketahui, bahwa Mahkamah Konstisusi, Selasa (20/08) kemarin telah mengeluarkan putusan yang menambah suhu Politik disetiap daerah memanas, pasalnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengabulkan permohonan yang dilakukan Partai Buruh dan Partai Gelora, MK nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan MK terbaru, syarat Parpol dan gabungan Parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di Provinsi itu sendiri.

“Bagi kami putusan MK ini jadi angin segar bagi seluruh Partai Politik non Parlemen, karena walau Parpol non parlemen tidak memiliki kursi di parlemen, tapi masih ada ribuan suara pemilih yang menitipkan amanat nya kepada partai-partai yang hari ini tidak memiliki kursi,” kata Sulaiman, Rabu (21/08).

Pria yang akrab dikenal King Sulaiman itu juga menyampaikan, dengan adanya putusan tersebut, DPC PPP Kota Palembang akan melanjutkan komunikasi kepada seluruh Partai non Parlemen di Kota Palembang terkait potensi pengusungan calon Kepala Daerah melalui gabungan Partai non Parlemen Kota Palembang.

“Partai non parlemen yang ada di kota Palembang sudah Intens melakukan komunikasi, dengan adanya putusan ini Kami akan melanjutkan komunikasi untuk potensi pengusungan Kepala Daerah melalui gabungan Partai non Parlemen,” ucap King Sulaiman.

Masih disampaikannya, dalam Pemilihan Legislatif lalu, total suara yang didapatkan seluruh gabungan Partai non Parlemen Kota Palembang sebanyak 99.000 dari total suara sah 929.176.

“Artinya 10,75 persen, sehingga memungkinkan gabungan Partai non Parlemen mengusung Calon Kepala Daerah,” tungkasnya. (CM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *