Plh Sekda Sumsel Deklarasikan dan Sepakati Dokumen Dinas Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir RZWP3K
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Edward Chandra memimpin Deklarasi penyepakatan dokumen final pasca konsultasi publik materi teknis muatan perairan pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Selatan, Ruang Rapat Bina Praja, Selasa, (16/7/2024).
Edward Chandra memimpin Deklarasi penyepakatan dokumen final pasca konsultasi publik materi teknis muatan perairan pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Selatan, Ruang Rapat Bina Praja, Selasa, (16/7/2024).

Plh Sekda Sumsel Deklarasikan dan Sepakati Dokumen Dinas Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir RZWP3K

MusiNews.id, PALEMBANG – Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi diwakili Plh Sekda Sumsel, Edward Chandra memimpin Deklarasi penyepakatan dokumen final pasca konsultasi publik materi teknis muatan perairan pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Selatan, Ruang Rapat Bina Praja, Selasa, (16/7/2024).

Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi.

Plh Sekda Sumsel, Edward Chandra mengapresiasi tim Pokja Sumsel yang telah merampungkan dokumen final pasca konsultasi publik materi teknis muatan perairan pesisir (RZWP-3-K). Selanjutnya, Sumsel tinggal menunggu jadwal dari KKP untuk konsuktasi teknis.

“Deklarasi hari ini kita sepakati yang dituangkan dalam ucapan dan aksi berupa berita acara dan penandatanganan dokumen Final di peta. Dinas kelautan dan perikanan saya minta berkoordinasi secara intensif dengan KKP. Dan hal ini juga harus dilakukan sesuai regulasi yang telah ditetapkan,”pintanya.

Kegiatan ini merupakan tahapan lanjutan setelah dilaksanakannya Pasal 70 yaitu Konsultasi Publik Dokumen Final Materi Teknis Perairan (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Selatan di Hotel Harper Palembang tanggal 11Juli 2024 yang lalu.

“Provinsi Sumatera Selatan telah berupaya menyusun dan memperbaiki Dokumen Final RZWP-3-K dengan kerja keras dan berkoordinasi secara intensif dengan KKP-RI, serta melaksanakan sesuai dengan pedoman peraturan yang ada, ” Jelasnya.

Untuk selanjutnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengharapkan pada acara hari ini Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Sumatera Selatan nantinya dapat diterima dengan baik oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu Konsultasi Teknis (Pasal 71) dan menuju pasal terakhir penyusunan RZWP-3-K yaitu pasal 72 berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Berita Terkait :  Pemprov dan Kejati Sumsel Kolaborasi Amankan Aset Daerah

Sementara itu, Direktur Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, yang diwakili Ketua tim Zonasi, Moch Yusuf Eko Buditomo, ST., MA., MAP., menyampaikan tata cara Perubahan dokumen MTTP/RZIWP3K yang telah mendapatkan persetujuan teknis menteri kelautan dan perikanan Yaitu Pimpinan Daerah/Gubernur bersurat ke KKP perihal pencabutan surat pernyataan tidak berubah/perubahan (Tembusan : Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, KPK).

Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Balasan KKP terkait Proses Penyusunan MTPP/RZWP3Z. Mekanisme dilakukan sebagaimana dalam Permen KP 28/2021 Pasal 59-72

“Sumsel menjadi satu-satunya provinsi yang ada perubahan pada materi teknis. Untuk itu, pihaknya kami akan mencoba melakukan percobaan percepatan prosesnya yang sesuai aturan dan prinsip keterbukaan. Sumsel sudah melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Dan dinilai sudah proaktif secara proses surat, “ungkapnya.

Ia mengatakan Deklarasi ini merupakan kesepakatan bahwa ini adalah dokumen final yang diajukan oleh Sumsel terhadap dokumen dan peta, kehadiran pihaknya dalam kegiatan ini adalah sebagai saksi dari komitmen Pokja Sumsel.

Berita Terkait :  TP PKK Sumsel Berkontribusi Positif Dalam Turunkan Stunting

“Nanti kami akan mengecek kelayakan dan dokumen kelengkapan Sumsel baik secara teknis dan administrasi baru jika sudah dinyatakan layak kami akan menjadwalkan pasal 71,” Pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumsel sekaligus Ketua Pokja RZWP-3-K, Aries Irwan Wahyu mengatakan bahwa pokja berjumlah 13 orang, dimana pokja telah bekerja keras melakukan percepatan- percepatan dalam hal ini.

Dia menyebutkan pokja telah melakukan beberapa tahapan seperti indetifikasi, verifikasi dan pengumpulan data-data termasuk juga telah melakukan FGD dan konsultasi publik.

“Alhamduliah dari rangkaian tersebut berjalan lancar. Hari ini tahapan deklarasi penyepakatan dokumen final pasca konsultasi publik kemudian untuk dilakukan pengajuan teknis ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Harapan kami juga kepada pak gubernur dan sekda dapat mensuport ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dilakukan penandatanganan dan Deklarasi bersama tim Pokja teknis yang terdiri dari Para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel dalam rangka persetujuan dan kesepakatan peta matriks KKP RI.

Turut hadir Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang KKP-RI, yang diwakili oleh Cindi Maisela, Tim Ahli Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumsel dari Program Studi Ilmu Kelautan Universitas Sriwijaya, Dr. Heron Surbekti, Tim Pokja Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumsel.*

Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *