Musinews.id – Penjabat Bupati Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi sampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 dan 3 (Tiga) Raperda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Muba Tahun 2022.
Raperda Pertanggungjawaban APBD dan Raperda Inisiatif tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Muba Masa Persidangan III Rapat ke-11, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kenedi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (27/6/2022).
Pada kesempatan tersebut Pj Bupati Muba mengatakan Pemkab Muba telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2022 Unaudited kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 8 Januari 2022 yang lalu, dan telah diaudit oleh Tim BPK RI selama 45 hari dari tanggal 8 Januari sampai dengan 28 Februari 2022.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muba TA 2022 yang meliputi Laporan Realisasi APBD, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Leporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan Laporan Keuangan BUMD dan Laporan Keuangan Desa.
“Dari laporan tersebut kita dapat mengetahui realisasi pendapatan dan belanja serta pembiayaan yeng telah ditetapkan dan dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawabh dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” ujarnya.
Dikatakannya untuk tiga Raperda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Muba yakni, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, dan Raperda tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.
“Diharapkan semua Raperda yang disampaikan ini dapat diproses lebih lanjut guna mendapat persetujuan Dewan yang Terhormat,” pungkasnya.(rid)