Pemprov Sumsel Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Mawardi Yahya, Wakil Gubernur Sumsel, saat launching modern E-Dempo dan Pemutihan PKB di Kambang Iwak Palembang, hari Kamis sore tanggal 30 Maret 2023. (foto : Humas Pemprov Sumsel)
Mawardi Yahya, Wakil Gubernur Sumsel, saat launching modern E-Dempo dan Pemutihan PKB di Kambang Iwak Palembang, hari Kamis sore tanggal 30 Maret 2023. (foto : Humas Pemprov Sumsel)

Pemprov Sumsel Kembali Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

MusiNews.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dibawah kepimpinan Herman Deru dan Mawardi Yahya, kembali memberikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat. Dimana pemutihan tersebut, diberlakukan bagi kendaraan roda dua, empat, dan di atas air, mulai April 2023 besok.

“Program ini merupakan salah satu terobosan kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.” kata Mawardi Yahya, Wakil Gubernur Sumsel, saat launching modern E-Dempo dan Pemutihan PKB di Kambang Iwak Palembang, hari Kamis sore tanggal 30 Maret 2023.

Berita Terkait :  Sampaikan LKPJ 2020 di Paripurna, Silpa Sumsel Rp40,4 M

Mawardi Yahya mengungkapkan, dengan keringanan PKB yang diberikan melalui pemutihan tersebut, tentu akan mendorong masyarakat untuk membayar pajak.

Diketahui, untuk PKB, pemutihan yang diberikan terdiri atas bebas denda dan bunga pajak. Tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak + pajak 1 tahun berjalan. Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), diberikan bebas denda dan bunga pajak.

Pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel. Kemudian, penghapusan pajak kendaraan bermotor diatas air 5 GT dan 7 GT, serta sudah dilakukan sejak 2021 dan 2022.

Berita Terkait :  Mawardi Yahya Sampaikan Penjelasan Terhadap 9 Raperda Provinsi Sumsel

Selain pemutihan, Pemprov Sumsel juga melakukan penembangan terhadap aplikasi E-Dempo. (ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *