MusiNews.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dibawah kepimpinan Herman Deru dan Mawardi Yahya, kembali memberikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat. Dimana pemutihan tersebut, diberlakukan bagi kendaraan roda dua, empat, dan di atas air, mulai April 2023 besok.
“Program ini merupakan salah satu terobosan kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.” kata Mawardi Yahya, Wakil Gubernur Sumsel, saat launching modern E-Dempo dan Pemutihan PKB di Kambang Iwak Palembang, hari Kamis sore tanggal 30 Maret 2023.
Mawardi Yahya mengungkapkan, dengan keringanan PKB yang diberikan melalui pemutihan tersebut, tentu akan mendorong masyarakat untuk membayar pajak.
Diketahui, untuk PKB, pemutihan yang diberikan terdiri atas bebas denda dan bunga pajak. Tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak + pajak 1 tahun berjalan. Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), diberikan bebas denda dan bunga pajak.
Pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel. Kemudian, penghapusan pajak kendaraan bermotor diatas air 5 GT dan 7 GT, serta sudah dilakukan sejak 2021 dan 2022.
Selain pemutihan, Pemprov Sumsel juga melakukan penembangan terhadap aplikasi E-Dempo. (ohs)