Pemprov dan DPRD Sumsel Sepakati Raperda RPTKA
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Pemprov dan DPRD Sumsel Sepakati Raperda RPTKA

MusiNews.id, PALEMBANG – Gubernur  Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru  hadiri Rapat Paripurna XLVI (46) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap 4 Raperda di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, pada hari Kamis (17/3).

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel  Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH tersebut, H. Herman Deru mengatakan pengajuan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor dalam rangka 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor 34 Tahun dan 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/8/ HK.04/VI/2021 tentang Penyesuaian Peraturan Daerah Mengenai Retribusi Daerah yang Berasal dari Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tanaga Kerja Asing atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Berita Terkait :  Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Dukung Kongres PMII

Diharapkan dengan adanya Raperda ini akan dapat meningkatkan penerimaan daerah dengan tetap memperhatikan kebutuhan penggunaan tenaga kerja di daerah, ungkapnya.

Dikatakan H. Herman Deru, rancangan Peraturan Daerah tentang Jasa Konstruksi diajukan agar dapat memberikan perkembangan arah Jasa konstruksi di Provinsi Sumsel serta dapat mewujudkan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang bertujuan menjamin kedudukan pengguna jasa dan penyedia jasa, terpenuhinya standarisasi penggunaan tenaga kerja konstruksi yang tersertifikasi.

Sejalan dengan tujuan pembangunan daerah yaitu mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan terutama di sektor infrastruktur, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, maka Raperda tentang Jasa Konstruksi ini perlu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, tambahnya.

H. Herman Deru menegaskan sepakat untuk memberikan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing. Kemudian pencabutan peraturan daerah Nomor 6 tahun 2020 tentang pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumsel. Selanjutnya, perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2014 tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal.

Berita Terkait :  Rakor Antisipasi Krisis Pangan Cuaca Ekstrim El Nino, HD Diharapkan Dapat Kejar Target Overstok 1 Juta Ton

Sepakat untuk memberikan perpanjangan waktu pembahasan Raperda tentang jasa konstruksi kepada Pansus III DPRD Provinsi Sumsel, pungkasnya.

Dalam kesempatan yang ini Ketua DPRD Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH bersama Gubernur H. Herman Deru melakukan  penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemprov dengan DPRD Provinsi Sumsel .

Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi, SH, Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel  H. Muchendi M. SE., dan sejumlah Kepala OPD Pemprov Sumsel yang berkesempatan hadir.*

Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *